BREAKING NEWSHukrim

Sidang Putusan Mantan Direktur PT BAL dan PT GNE Ditunda

Mataram (NTBSatu) – Hakim menunda sidang putusan terhadap mantan Direktur PT Berkah Air Laut (BAL), William John Matheson dan Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE), Samsul Hadi, Jumat, 25 Oktober 2024.

“Berhubung dua anggota majelis berhalangan hadir karena ada dinas luar. Kami meminta agar sidang ditunda,” kata Ketua Majelis Hakim, Lalu Moh. Sandi Iramaya.

Sesuai ketetapan hukum acara pidana, susunan majelis hakim yang tidak lengkap, tidak bisa menjadi dasar pembacaan putusan. Dua hakim anggota itu adalah Isrin Surya Kurniasih dan Ida Ayu Masyuni.

IKLAN

Sidang putusan terhadap mantan Direktur PT BAL dan PT GNE akan berlangsung pada Senin, 28 Oktober 2024 mendatang.

Salah satu perwakilan tim penasihat hukum William John Matheson, Miftahurrahman mengaku, pihaknya menerima dan menghargai putusan hakim.

“Jadi, kami ikuti saja apa yang sudah disampaikan tadi dalam persidangan, gelaran pembacaan putusan pada Senin, 28 Oktober 2024 mendatang,” ujarnya.

IKLAN

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya dengan tuntutan berbeda. William John Matheson dengan 6 tahun penjara dan Samsul Hadi 5 tahun penjara.

“Dikurangi selama para terdakwa berada dalam masa penahanan yang telah dijalani,” kata perwakilan JPU, Budi Muklish.

Denda Rp50 Miliar

Selain itu, jaksa juga menuntut agar majelis hakim menghukum kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp50 miliar subsider enam bulan kurungan pengganti.

“Keempat, memerintahkan kepada kedua terdakwa agar ditahan di Rutan (rumah tahanan,red),” jelasnya.

JPU juga membeberkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan hukuman William John Matheson dan Samsul Hadi.

Untuk yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam usaha melakukan konservasi sumber daya air di pulau kecil. Kemudian, terdakwa menikmati hasil kejahatannya.

JPU menilai, William mendapat hukuman lebih tinggi karena terdakwa sudah pernah dihukum. Jaksa pun menganggap Direktur PT BAL itu tidak menyesali perbuatannya dan berbelit-belit di persidangan.

Sementara yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan. Keduanya memiliki tanggungan dan menjadi tulang punggung ekonomi keluarga.

“Terdakwa dua (Samsul Hadi) belum pernah mendapat hukumna dan menyesali perbuatannya,” jelas Budi.

Jaksa menyangkakan keduanya dengan Pasal 68 huruf A dan B UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.

Sebelumnya, Direktur PT GNE, Samsul Hadi dan PT BAL William John Matheson menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis, 20 Juni 2024.

Lakukan Eskploitasi Tanah di Gili Trawangan dan Meno

Jaksa Penuntut Umum mendakwa keduanya melakukan kegiatan eksploitasi air tanah di Gili Trawangan dan Meno, Lombok Utara tanpa mengantongi izin. Akibatnya, terjadi kerusakan kawasan wisata tersebut.

Keduanya mengeksploitasi tanpa mengantongi surat izin pengeboran atau SIP dan surat izin pemanfaatan air tanah alias SIPA.

Jaksa menganggap aktivitas ‘ilegal’ dua perusahaan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan. Hal itu setelah mengantongi hasil cek dan analisa ahli geologi dari Institut Teknologi Bandung.

Salah satu hasilnya adalah terdapat kadar garam yang cukup tinggi pada produksi air tanah dari PT BAL dan PT GNE. Ahli menyimpulkan, kegiatan kedua perusahaan itu mengakibatkan degradasi kualitas tanah dan air tanah di sekitar aktivitas pengeboran.

Dalam kegiatan pengeboran, PT BAL sebagai pelaksana teknis dari penyediaan air minum untuk masyarakat di Gili Meno dan Trawangan. Perusahaan tersebut membangun dua sumur bor.

Sidang tersebut mengungkap, Samsul Hadi sebagai Direktur PT GNE menerima pembagian hasil penjualan air bersih dari PT BAL sebesar Rp1,25 miliar.

Berdasarkan bukti transfer dari William John Matheson kepada Samsul Hadi, angka tersebut terhitung sejak medio November 2019 sampai akhir Oktober 2022. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button