Lombok Timur (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur telah menetapkan eks Pjs Kepala Desa (Kades) Kerongkong, Lalu Amar Amrullah (LAA) sebagai tersangka penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai.
Ia menjadi tersangka korupsi BLT yang berasal dari anggaran Dana Desa (DD) Kerongkong, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2020-2021.
LAA sendiri merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kecamatan Sukamulia. Ia menjadi Pjs Kepala Desa Kerongkong pada 2020-2021.
Kasi Intel Kejari Lombok Timur, Putu Bayu Pinarta mengatakan, kerugian negara dugaan korupsi BLT tersebut mencapai Rp200 juta lebih.
“Penetapan tersangka setelah Tim Penyidik memperoleh bukti yang cukup berupa 24 Saksi. Satu ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), dan surat berupa laporan hasil PKKN,” kata Bayu, Selasa, 22 Oktober 2024.
Jaksa menyangkakan LAA dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. Kemudian denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Guna mengantisipasi tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, penyidik kini menahan LAA di rutan selama 20 hari ke depan.
“Berkasnya akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat,” ucap Bayu. (*)