HEADLINE NEWSHukrim

Unram Berikan Bantuan Hukum pada 6 Mahasiswa Tersangka Dugaan Perusakan Gerbang DPRD NTB

Mataram (NTBSatu) – Pihak Universitas Mataram (Unram), akan memberikan bantuan hukum kepada enam mahasiswa tersangka dugaan kasus perusakan gerbang DPRD NTB, dalam aksi unjuk rasa 23 Agustus 2024 lalu.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Unram, Dr. Sujita mengatakan, sebagai institusi tentu tetap menunjukkan sikap hormat tinggi terhadap hukum. Namun dalam hal ini, pihak kampus tetap memberikan pendampingan kepada enam mahasiswa tersebut.

“Kampus tetap akan memberikan pendampingan hukum melalui tim hukum Unram, untuk keenam mahasiswa tersangkan perusakan gerbang tersebut,” ujar Dr. Sujita kepada NTBSatu, Rabu, 16 Oktober 2024.

IKLAN

Pendampingan hukum ini, lanjutnya, bukan berarti mengesampingkan kesalahan yang dilakukan para mahasiswa. Namun, memberikan bantuan kepada mahasiswa karena masih berada dalam tanggung jawab kampus.

Ia menegaskan, pendampingan tidak tidak bakal mengganggu proses hukum apabila memang terbukti bersalah.

“Jika nanti terbukti bersalah, ya harus mengikuti proses hukum yang ada. Namun, Unram akan tetap mendampingi mahasiswa tersebut selama proses ini berlangsung,” ungkapnya.

Sisi lain, ujar Dr. Sujita, pihaknya telah berupaya memberikan nasihat kepada para mahasiswa, agar tidak terlibat dalam aksi-aksi anarkis.

“Kita selalu mengingatkan mahasiswa untuk tetap sopan dan tidak anarkis. Mereka adalah orang terdidik yang memiliki hak untuk menyuarakan aspirasi. Tapi ingat, tugas utama mereka adalah belajar dan menyelesaikan studi,” tegasnya.

Dr. Sujita berharap, kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh mahasiswa Unram untuk lebih bijak dalam bertindak. Terutama, saat menyampaikan aspirasi di ruang publik.

“Ini adalah pembelajaran penting. Berdemonstrasi boleh, tapi harus dilakukan dengan cara yang baik dan tidak melanggar hukum,” pungkasnya.

Enam Mahasiswa Jadi Tersangka

Sebelumnya, Dit Reskrimum Polda NTB menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka dugaan perusakan gerbang Gedung DPRD NTB.

Enam mahasiswa yang menjadi tersangka adalah Hazrul Falah, Muh Alfarid, Mavi Adiek, Rifqi Rahman, Kharisman Samsul, dan Deny Ikhwan.

Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat membenarkan pihaknya menetapkan keenam mahasiswa tersebut.

“Iya, benar,” katanya kepada NTBSatu Selasa, 15 Oktober 2024.

Menyinggung apakah mereka akan ditahan, Syarif mengaku pihaknya masih harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

“Belum, kita lakukan pemeriksaan dulu. Semoga mereka koorperatif,” jelasnya. (*)

Berita ini ditulis Mohammad Khazani, peserta magang Jurnalistik di NTBSatu.(*)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button