Mataram (NTBSatu) – Setelah naik penyidikan, polisi kembali mengagendakan memeriksa Ketua KPU Lombok Tengah, Hendri Harliawan terkait dugaan penipuan Rp431 juta.
“Iya, benar. Kasus ini sudah naik penyidikan. Yang bersangkutan (Hendri) akan kembali kita periksa,” kata Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata kepada NTBSatu, Minggu, 13 Oktober 2024.
Naiknya status penanganan perkara penipuan ratusan juta ini setelah polisi mengantongi sejumlah keterangan. Termasuk pelapor, Rhofa Hanifa Robbany Zhen.
Lalu Brata mengaku, Sat Reskrim Polres Lombok Tengah belum memeriksa saksi ahli. Menyusul proses permintaan keterangan pihak lain masih dilakukan.
“Kasus ini juga baru beberapa hari lalu naik penyidikan. Jadi, kami fokus ke saksi yang lain dulu,” ungkapnya.
Sebelumnya, kepolisian telah mengadakan audiensi dengan kedua belah pihak. Namun, upaya pertemuan Ketua KPU Lombok Tengah dan Direktur CV Tiga Sakti itu tak membuahkan hasil.
“Iya, beberapa waktu lalu sudah ada mediasi. Tapi tidak ada jalan keluar. Kasus ini terus berjalan,” ucapnya.
Riwayat Kasus
Sebagai informasi, Rhofa melaporkan Hendri Harliawan ke polisi karena dugaan melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp431 juta.
Kasus ini bermula ketika Rhofa diperkenalkan oleh seseorang bernama Alex atau Jufri Amrullah dengan Hendri. Saat itu, ia dan Alex meyakinkan korban dengan bukti dokumen proyek pengadaan semen untuk biro Kesejahteraan Rakyat Setda NTB senilai Rp1,2 miliar.
Setelah itu, korban menyetujui Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) antara CV Tiga Sakti sekaligus pembeli semen dengan Biro Kesra Setda NTB dengan CV PP selaku penjual atau penyuplai semen. Dari sana, korban mendapat janji akan dapat untuk 50 persen dari hasil keuntungan.
Merasa yakin, korban selanjutnya mengirim uang kepada Hendri dan Alex pada Februari 2024 sebanyak tiga kali. Totalnya mencapai Rp 431 juta. Belakangan diketahui, dokumen proyek palsu.
Akhirnya Rhofa menghubungi Hendri dan Alex. Tapi karena tak ada respon, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Sementara Hendri Harliawan mengaku, bahwa kasus ini tidak berhubungan dengan lembaganya. Melainkan hanya urusan pribadi.
Hendri menyebut, bahwa ia juga merupakan korban dalam kasus ini. Alex diduga meminjam CV miliknya untuk urusan bisnis tanpa sepengetahuan dirinya, yang akhirnya menimbulkan permasalahan.
“Termasuk dia yang buat kuitansi bodong dan DO semen bodong Rama ini. Karena yang jembatani komunikasi saya dengan Rhofa adalah Alex,” ujarnya. (*)