Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB bersama KPU kabupaten/kota, telah mengumumkan hasil rekrutmen petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilgub NTB 2024
Hasilnya, dari 69.793 pendaftar, sebanyak 58.835 orang lulus. Sementara, 10.958 pelamar harus gugur pada seleksi KPPS Pilgub NTB 2024.
“Alhamdulillah sudah kami umumkan mulai tanggal 5-9 Oktober 2024 kemarin, untuk calon terpilih,” kata Komisioner KPU NTB, Agus Hilman, Sabtu, 12 Oktober 2024.
Sebanyak 58.835 orang lulus tersebut, lanjut Hilman, akan bertugas di 8.405 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Salah satu tugas mereka nantinya adalah mempersiapkan surat suara di TPS.
“Puluhan ribu petugas KPPS ini akan dilantik pada 7 November 2024 mendatang. Kita akan melakukan pelantikan secara serentak di seluruh wilayah NTB,” tutur Hilman.
Hilman menegaskan, seleksi petugas KPPS ini dilakukan secara ketat dan transparan.
Ia juga mengaku KPU kabupaten/kota cukup kewalahan dalam melakukan seleksi petugas KPPS, karena jumlahnya cukup banyak.
“Terhadap hasil ini, KPU membuka masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap petugas KPPS yang lolos seleksi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pemungutan suara Pilgub NTB 2024 akan berlangsung tanggal 27 November 2024. Saat ini, memasuki tahapan kampanye, mulai tannggal 25 September-23 November 2024.
Pada tahapan ini, terdapat berbagai bentuk kampanye yang paslon dapat lakukan. Salah satunya, rapat umum atau kampanye akbar.
Hilman mengatakan, untuk kampanye akbar masing-masing paslon dapat melakukannya tiga kali di Pulau Sumbawa dan tiga kali di Pulau Lombok.
“Masing-masing paslon kebagian dua kali (kampanye akbar). Satu kali di Pulau Sumbawa dan satu kali di Pulau Lombok. Itu rencananya,” pungkas Hilman. (*)