HEADLINE NEWSPolitik

Wow! Segini Gaji dan Tunjangan 11 Anggota DPR RI Dapil NTB yang Baru Dilantik

Jakarta (NTBSatu) – Sebanyak 580 Anggota DPR RI dan 152 Anggota DPD RI terpilih periode 2024-2029 resmi dilantik di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024.

Dari 580 Anggota DPR RI terpilih, 11 legislator berasal dari Dapil NTB. Di antaranya mewakili Dapil NTB I, yaitu Mahdalena (PKB), Johan Rosihan (PKS), dan Mori Hanafi (Nasdem).

Sementara Dapil NTB II ada delapan legislator, yakni Lale Syifaun Nufus (Gerindra), Sari Yuliati (Golkar), Abdul Hadi (PKS), dan Rachmat Hidayat (PDI-P).

IKLAN

Kemudian, Muazzim Akbar (PAN), Nanang Samodra (Demokrat), Lalu Hardian Irfani (PKB), serta Fauzan Khalid (Nasdem).

Masih banyak masyarakat NTB yang bertanya berapa besaran gaji wakil rakyat mereka di Gedung Senayan itu?

Sebagai informasi, gaji DPR RI telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Dalam peraturan tersebut, besaran gaji pokok untuk Ketua DPR adalah Rp5.040.000 per bulan. Kemudian, untuk Wakil Ketua DPR sebesar Rp4.620.000 per bulan. Sementara, untuk gaji pokok anggota DPR sebesar Rp4.200.000 per bulan.

Selain gaji pokok, para wakil rakyat itu menerima sejumlah tunjangan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Dalam ketetapan itu, tunjangan DPR meliputi tunjangan istri, anak, beras, uang sidang, fasilitas kredit, dan terakhir anggota DPR juga mendapatkan tunjangan anggaran rumah jabatan.

Tunjangan Anggota DPR RI

Tunjangan itu terbagi atas dua jenis, yakni tunjangan melekat dan tunjangan lain. Berikut rinciannya:

Tunjangan melekat anggota DPR

1. Tunjangan istri/suami: Rp420.000

2. Tunjangan anak: Rp168.000

3. Uang sidang/paket: Rp2.000.000

4. Tunjangan jabatan: Rp9.700.000

5. Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa

6. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813

Tunjangan lain anggota DPR

1. Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000

2. Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000

3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000

4. Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000

5. Asisten anggota: Rp2.250.000

Total yang Diterima Per Bulan

Jika komponen di atas dijumlahkan, maka per anggota DPR dapat mengantongi uang sebesar Rp54 juta setiap bulan.

Angka tersebut bisa lebih besar apabila anggota tersebut menjabat sebagai wakil ketua atau ketua DPR RI. Sebab, sama seperti gaji pokok, tunjangan bagi pimpinan DPR lebih besar daripada anggota biasa.

Gaji dan tunjangan di atas belum termasuk dengan biaya perjalanan dengan besaran sebagai berikut:

1. Uang harian daerah tingkat I: Rp5.000.000

2. Uang harian daerah tingkat II: Rp4.000.000

3. Uang representasi daerah tingkat I: Rp4.000.000

4. Uang representasi daerah tingkat II: Rp3.000.000.

Selain itu, anggota DPR akan menerima fasilitas berupa rumah jabatan yang terletak di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, dan Ulujami, Jakarta Barat, serta anggaran pemeliharaan rumah jabatan.

Kemudian, para legislator tesrbut akan menerima pensiun sebesar 60 persen dari gaji anggota DPR (gaji pokok) atau sebesar Rp2.520.000 per bulan. (Ananami)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button