Mataram (NTB Satu) – Kantor Imigrasi Mataram sudah mendeportasi puluhan warga Warga Negara Asing (WNA) yang diduga bermasalah di NTB.
Kepala Imigrasi Mataram, Pungki Handoyo mengatakan pihaknya telah mengusir 26 WNA nakal di NTB sejak bulan Januari 2023.
Baca Juga:
- Sosok Rudolf Schenker dan Klaus Meine, Personel Kunci Scorpions dan Kenangan dengan Titiek Puspa dan Lagu “When You Came Into My Life”
- Beredar Curhat Kadistanbun NTB Terkait Hasil Assessment, Merasa Terancam Demosi
- Antrean Truk Sapi Bima Menumpuk di Pelabuhan Poto Tano dan Gili Mas
- FJPI Kawal Kasus Dugaan Persekusi Jurnalis Perempuan di NTB
“Sejak Januari ada 26 yang dideportasi,” katanya kepada wartawan di Kantor Imigrasi Mataram, beberapa waktu lalu.
Terakhir, petugas Imigrasi Mataram mendeportasi WNA berkebangsaan Belanda inisial EA (38) pada 12 Agustus 2023 lalu.
Dia ditangkap saat sedang mengajar di kelas kerajinan Pottery (gerabah) secara ilegal di sebuah hotel wilayah Kuta Mandalika, Lombok Tengah.