Hukrim

Jaksa Gandeng Inspektorat Audit Korupsi KUR Rp13 Miliar di Bima

Mataram (NTBSatu) – Dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) tahun 2021-2022 Rp13 miliar Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bima Soetta 2, terus berjalan. Terbaru, jaksa menggandeng Inspektorat Bima.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima, Catur Hidayat menyebut, pihaknya menggandeng inspektorat untuk mengaudit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

“Iya, auditnya bersama Inspektorat Kabupaten Bima. Jadi, sekarang sedang PKKN,” katanya kepada wartawan.

Kasus ini telah naik ke proses penyidikan. Tim Pidsus telah memeriksa sejumlah saksi secara maraton. Mulai dari pihak perbankan hinggga nasabah dari kalangan penerima dana KUR. Jumlahnya setidaknya 100 orang.

Kejari Bima telah menerima penyerahan uang secara bertahap dari pihak nasabah maupun BSI. Totalnya Rp266,95 juta.

Setelah itu, penyidik menyita uang ratusan juta tersebut dan menjadikannya sebagai salah satu barang bukti.

Sebagai informasi, kejaksaan mengusut dugaan korupsi dana KUR tahun 2021 dan 2022. Nilainya Rp13 miliar.

Pada tahun 2021, nasabah yang mengajukan pinjaman KUR sekitar 200 orang. Nilai kreditnya bervariasi. Mulai dari Rp10 juta hingga Rp50 juta per orang.

Pinjaman KUR tahun 2021 tanpa melalui perantara. Para petani mendatangi bank secara mandiri. Mereka mengurus administrasi secara personal.

Dugaannya, dari ratusan nasabah tersebut, sebagiannya fiktif. Nasabah fiktif ini menerima pencairan kredit sesuai nominal yang diajukan.

Meski pelunasan dana KUR 2021 macet, pihak BSI KC Bima kembali merealisasikan KUR mikro yang sama untuk tahun 2022.

Nilai kredit yang dicairkan kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Perkiraannya, total nasabah sekitar 400 orang. Nilainya juga berbeda-beda. Mulai dari Rp100 juta hingga Rp250 juta. (*)

Show More

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button