Hukrim

Dugaan Korupsi GTI, Jaksa Periksa Kepala UPTD Trimena dan Plt Kepala BPKAD NTB

Mataram (NTBSatu) – Penyidikan dugaan korupsi pemanfaatan aset di Gili Trawangan Indah (GTI) Lombok Utara, terus berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Terbaru, jaksa memeriksa Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena), Mawardi dan Plt. Kepala BPKAD NTB, Ervan Anwar pada Rabu, 2 Oktober 2024. Mereka menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.30 Wita hingga 17.00 Wita.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Iya, hari ini ada pemeriksaan kasus GTI,” katanya kepada wartawan petang ini.

Terpisah, Mawardi mengaku telah menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB. Ia membawa sejumlah dokumen berkaitan dengan kontrak sejumlah pengusaha di Gili Trawangan.

Ia menyebut, baru 170 orang atau pengusaha yang terdata berkontrak dengan Pemprov NTB. Artinya, baru sekitar 20 persen dari total 65 hektare lahan di GTI.

Dari 170 tersebut, yang UPTD Trimena kelola hanya sebanyak 30. Mereka membayar biaya retribusi sebesar Rp2,5 juta per are setiap tahun kepada Pemprov NTB.

“Setoran lari ke rekening kas daerah yang sudah tertuang dalam kontrak,” katanya.

Alasan yang lain tidak ingin berkontrak karena mereka meminta Sertifikat Hak Milik atau SHM. Permasalahan lain adalah, investor mau langsung bekerja sama dengan pemerintah.

Mawardi mengaku, ia membawa sejumlah dokumen ke penyidik Kejati NTB. Termasuk dokumen kontrak tahun 2023-2024 yang UPTD kerjakan.

“Kapanpun kami dimintai keterangan, support data kami akan berikan,” ungkapnya.

Kasus Dugaan Korupsi GTI

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Ely Rahmawati sebelumnya mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan aset pemprov di Gili Trawangan tersebut telah naik penyidikan.

Indikasi pidana korupsinya muncul dalam pengelolaan. Terhitung sejak pemutusan kontrak kerja sama antara Pemprov NTB dengan pihak pengelola sebelumnya, PT GTI.

Dalam proses penyidikan, Kejati NTB menggandeng Inspektorat NTB. Namun, jaksa belum juga mengumumkan hasilnya.

Pemprov NTB usai memutus kontrak kerja sama pengelolaan tersebut, membuka peluang kerja sama dengan para pihak pengusaha yang sudah lama menjalankan bisnis di lahan eks PT GTI. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button