Pemerintahan

Pemkot Mataram Ingatkan Daftar Lokasi yang Tidak Boleh untuk Kampanye

Mataram (NTBSatu) – Menjelang masa kampanye, Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mengingatkan daftar lokasi yang tidak boleh digunakan.

“Kalau yang boleh itu ada Lapangan Babakan, Lapangan Selagalas, Lapangan Karang Pule, Lapangan Karang Bedil,” ujar Asisten I Setda Pemerintah Kota Mataram, Lalu Martawang kepada NTBSatu, Selasa, 24 September 2024.

Adapun untuk daftar lokasi ruang terbuka yang tidak boleh sebagai tempat untuk kampanye, yaitu Teras Udayana, Lapangan Sangkareang, dan Lapangan Malomba.

“Kami sudah koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram dan timses paslon,” imbuhnya.

Selain itu, ia menyebut adanya peraturan atau ketentuan baru tentang perizinan lokasi kampanye terbaru, yakni lingkungan kampus.

“Saat Pemilu kemarin kan tidak boleh iya, tetapi sekarang justru boleh. Maka dari itu, Pemkot segera menyiapkan peraturan Wali Kota (Perwal) terbaru,” ungkapnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umumr Nomor 2 Tahun 2024, tahapan kampanye akan mulai tanggal 25 September 2024. Kemudian, berakhir pada 23 November 2024.

Setelah kampanye, berlangsung masa tenang selama tiga hari sebelum pemungutan suara Pilkada pada 27 November 2024. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button