Hukrim

Polisi Tunggu Akhir September Proses Dugaan Korupsi Dinas P2KBP3A Sumbawa

Mataram (NTBSatu) – Polres Sumbawa merespons pengembalian Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Sumbawa, Rp367 juta ke Inspektorat setempat.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Regi Halili menyebut, pihaknya masih menunggu hingga 30 September 2024 mendatang. Hal itu sesuai nota kesepahaman (MoU) antara APIP dan APH.

“Untuk temuan Inspektorat kami masih menunggu 60 hari sampai dengan 30 September karena tanggal terbit LHP Inspektorat 30 Juli 2024,” katanya kepada NTBSatu, Kamis, 19 September 2024.

Setelah 30 September, sambung Regi, Sat Reskrim akan meminta rekomendasi Inspektorat untuk kelanjutan proses temuan.

“Nanti bagiamana selanjutnya kita tunggu setelah 60 hari,” jelasnya.

Sebelumnya, Plt. Inspektur Inspektorat Kabupaten Sumbawa, I Made Patrya menyebut Dinas P2KBP3A telah mengembalikan temuan sebesar Rp367 juta. Ada tiga item yang menjadi temuan Inspektorat Sumbawa. Dan yang terbesar adalah pada program makan minum.

“Yang mengembalikan Kadis (DP2KBP3A) selaku KPA (kuasa pengguna anggaran). Soal sumber peluasan, wallahu alam. Intinya sudah bayar lunas,” ungkapnya.

Kendati demikian, Inspektur mengaku tidak  mengetahui apakah proses penyelidikan perkara  masih berjalan di kepolisian atau tidak.

“Saya tidak tahu, apakah kasusnya lanjut atau tidak. Itu urusan internal kepolisian,” ungkapnya.

Kasus ini selangkah lagi naik ke tahap penyidikan. Namun hal itu belum dilakukan karena Inspektorat Sumbawa masih menahan surat pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan pada Bidang Pengendalian Penduduk Advokasi dan Informasi DP2KBP3A Sumbawa.

Seharusnya, sambung Regi, Inspektorat menyerahkan surat pertanggungjawaban kepada Sat Reskrim Polres Sumbawa sejak awal penyelidikan. Namun hingga menjelang naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, polisi belum juga menerima SPJ tersebut.

Sebagai informasi, polisi mengusut kasus dugaan korupsi pada Bidang Pengendalian Penduduk Advokasi dan Informasi Dinas P2KBP3A Sumbawa. Dugaannya ada kegiatan yang belum terlaksana sepenuhnya.

Kepolisian telah memintai keterangan sejumlah saksi dari berbagai kalangan. Antara lain, UPT di 24 kecamatan, Kabid yang membidangi program tersebut, dan Kadis P2KBBP3A.

Riwayat Kasus

Dugaan korupsi ini terjadi antara tahun 2022-2023. Saat itu Dinas P2KBP3A Sumbawa memiliki sejumlah program di Bidang Pengendalian Penduduk Advokasi dan Informasi. Di antaranya program Dapur Sehat Atasi Stunting (Dashat), Keluarga Berencana (KB), Lini Lapangan, mini lokakarya (Minlok), dan ketahanan pangan.

Sejumlah program itu tidak terlaksana secara maksimal. Minlok misalnya. Hanya berjalan enam kali. Namun dalam Surat SPJ menyebut bahwa kegiatan telah terlaksana 10 kali.

Kasus ini sebelumnya terungkap pernah masuk dalam penanganan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa. Jaksa menangani kasus yang berkaitan dengan keuangan negara itu kejaksaan berdasarkan temuan Inspektorat Sumbawa sebesar Rp1,2 miliar. Dugaannya, angka itu merupakan pemotongan volume progam di Dinas P2KBP3A.

Namun Regi memastikan, bahwa pihaknya menangani perkara tersebut bukan dari hasil temuan Inspektorat. “Ini informasi yang kita dapat di lapangan, bukan dari temuan itu,” jelasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button