Mataram (NTBSatu) – Giliran Mantan Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) NTB, Dwi Sugiyanto menjalani pemeriksaan di Kejaksaan NTB, soal dugaan korupsi NTB Convention Center (NCC).
Pantauan NTBSatu di lokasi, Dwi keluar meninggalkan Gedung Kejati NTB sekitar pukul 11.30 Wita, Rabu, 18 September 2024. Ia berjalan menggunakan baju bergaris, celana cokelat, dan masker putih.
Di hadapan wartawan, Dwi mengaku menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi NCC. Ia menghadap jaksa sejak pagi. Ia juga menyebut, hari ini merupakan kali keduanya Dwi menghadap jaksa.
“Iya, soal itu (NCC, red). Ini kedua kalinya saya diperiksa,” jelasnya.
Menyinggung materi pertanyaan, Mantan Kadis PUPR NTB ini irit bicara. Begitu juga mengenai apakah ada berkas atau dokumen yang ia serahkan ke penyelidik pidsus Kejati NTB.
“Tidak ada. Untuk selebihnya tanya ke atas (jaksa),” ujarnya meninggalkan wartawan menggunakan mobil pribadi dengan nomor polisi DR 1573 BE.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera belum merespons adanya pemeriksaan Mantan Kadis PUPR NTB.
Sebelumnya, penyelidik telah memeriksa Kepala Bappeda NTB, Iswandi dan Plt. Kepala BPKAD, Ervan Anwar pada Selasa, 17 September 2024. Sama seperti Dwi, ia menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga siang.
Lahan Gedung NCC
Sebagai informasi, Lahan milik Pemprov NTB seluas 3,2 hektar di Kota Mataram mangkrak. Seharusnya, lahan yang terletak dekat Kampus Bumi Gora itu dibangun investor untuk Gedung NCC.
Pantauan NTBSatu di lokasi, setengah lahan itu terpakai bazar UMKM dan hiburan. Setengah areal masih berupa hamparan kosong. Hanya tumbuh ilalang dan rumput liar.
Lahan yang terletak di dekat Kampus Bumi Gora ini, dulunya sebagian bangunan Laboratorium Kesehatan dan Palang Merah Indonesia (PMI). Namun, pihak terkait merobohkannya setelah ada kesepakatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dengan PT. LP.
Sejak tanda tangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) itu, tidak ada aktivitas apapun, alih-alih pembangunan NCC sebagaimana rencana awal. Informasi dari sumber NTBSatu, kerja sama tersebut berbau kolusi.
“Adanya kolusi dalam penunjukan pemenang yang akan membangun dengan kerja sama bangunan NCC. Bangunan tidak jadi dan tidak pernah membayar kompensasi kepada Pemprov NTB,” ujar sumber.
Informasi lain dari sumber NTBSatu, kompensasi tersebut seharusnya Pemprov menerima pembayaran Rp12 Miliar dari perusahaan pemenang lelang. Namun dari jumlah itu, rekanan investor belum menyelesaikan 50 persen kewajibannya atau sebesar Rp6 Miliar.
Ide Awal Proyek NCC
Lama terbengkalai, muncul rencana pembangunan NCC sekitar tahun 2009. Pemenang lelang awal adalah PT Indosinga.
Lalu kesepakatan kerja sama tanggal 6 Juni 2010. Kesepakatan investasinya berupa sistem build on operate transfer atau bangun kelola dan alih milik selama 30 tahun, dan bisa melakukan perpanjangan bergantung pada kesepakatan selanjutnya.
Informasinya perusahaan tersebut bermarkas di Bali dan pemiliknya asal Singapura.Tetapi, bertahun-tahun tidak kunjung ada pembangunan dan tak ada kejelasan dari investor.
Lalu sekitar 2015-2016, PT. LP mengambil alih pengelolaan aset milik Pemprov NTB tersebut. Bangunan yang ada PT. LP robohkan. Hingga saat ini kawasan itu masih dalam bentuk lahan kosong. Sempat jadi lokasi MTQ Kota Mataram 2023 dan menjadi pasar malam.
Informasi lain, Direktur PT Indosinga, Lim Chong Siong meninggal dunia. Sehingga kerja sama tidak berlanjut. (*)