HEADLINE NEWSHukrim

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Lahan NCC, Kepala BPKAD Ngaku Rapat Biasa

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengusut dugaan korupsi lahan NTB Convention Center (NCC). Sejumlah pejabat pun dimintai keterangan. Salah satu yang masuk dalam agenda Plt. Kepala BPKAD NTB, Ervan Anwar.

Ervan mendatangi Gedung Kejati NTB Selasa, 17 September 2024. Ia keluar meninggalkan ruangan sekitar pukul 12.27 Wita. Informasi NTBSatu terima, Plt. Kepala BPKAD itu dimintain keterangan bersama dua orang lainnya.

Namun ia menipis menjalani pemeriksaan di Pidsus terkait kasus dugaan korupsi lahan 3,2 hektare di Kota Mataram tersebut.

“Rapat biasa. Soal aset Pemprov NTB di bidang Datun. Kalau pengusutan NCC tidak tahu,” tepisnya menjawab wartawan siang tadi.

Aset yang Ervan maksud adalah Jalan Keruak Lombok Timur-Kuta Lombok Tengah. Itu merupakan hibah dari Kementerian PUPR ke Pemprov NTB.

“Karena itu ‘kan lahan ITDC,” ujarnya.

Selain itu, pihak BPKAD berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Salah satunya dari Balai Jalan, karena mereka yang berkaitan dengan pembangunan.

“Dari kementrian PU. Tidak berkaitan dengan NCC,” kelitnya.

Selain Ervan, jaksa juga memeriksa Kepala Bappeda NTB, Iswandi.

Sementara Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera belum merespons adanya pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi lahan NCC hari ini.

Lahan Gedung NCC

Sebagai informasi, Lahan milik Pemprov NTB seluas 3,2 hektar di Kota Mataram mangkrak. Seharusnya, lahan yang terletak dekat Kampus Bumi Gora itu dibangun investor untuk Gedung NTB Convention Center (NCC).

Pantauan NTBSatu di lokasi, setengah lahan itu terpakai bazar UMKM dan hiburan. Setengah areal masih berupa hamparan kosong. Hanya tumbuh ilalang dan rumput liar.

Lahan yang terletak di dekat Kampus Bumi Gora ini, dulunya sebagian bangunan Laboratorium Kesehatan dan Palang Merah Indonesia (PMI). Namun, pihak terkait merobohkannya setelah ada kesepakatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dengan PT. LP.

Namun sejak tanda tangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) itu, tidak ada aktivitas apapun, alih-alih pembangunan NCC sebagaimana rencana awal.

Informasi dari sumber NTBSatu, kerja sama tersebut berbau kolusi.

“Adanya kolusi dalam penunjukan pemenang yang akan membangun dengan kerja sama bangunan NCC. Bangunan tidak jadi dan tidak pernah membayar kompensasi kepada pemprov NTB,” ujar sumber.

Informasi lain dari sumber NTBSatu, kompensasi tersebut seharusnya Pemprov menerima pembayaran Rp12 Miliar dari perusahaan pemenang lelang. Namun dari jumlah itu, rekanan investor belum menyelesaikan 50 persen kewajibannya atau sebesar Rp6 Miliar.

Ide Awal Proyek NCC

Lama terbengkalai, muncul rencana pembangunan NCC sekitar tahun 2009. Pemenang lelang awal adalah PT Indosinga.

Lalu kesepakatan kerja sama tanggal 6 Juni 2010. Kesepakatan investasinya berupa sistem buid on operate transfer atau bangun kelola dan alih milik selama 30 tahun, dan bisa melakukan perpanjangan bergantung pada kesepakatan selanjutnya.

Informasinya perusahaan tersebut bermarkas di Bali dan pemiliknya asal Singapura.

Tetapi, bertahun-tahun tidak kunjung ada pembangunan dan tak ada kejelasan dari investor.

Lalu sekitar 2015-2016, PT. LP mengambil alih pengelolaan aset milik Pemprov NTB tersebut. Bangunan yang ada PT. LP robohkan.

Hingga saat ini kawasan itu masih dalam bentuk lahan kosong. Sempat jadi lokasi MTQ Kota Mataram 2023 dan menjadi pasar malam.

Informasi lain, Direktur PT Indosinga Lim Chong Siong meninggal dunia. Sehingga kerja sama tidak berlanjut. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button