Mataram (NTBSatu) – Sidang perkara korupsi pengadaan alat metrologi Disperindag Dompu dengan terdakwa Sri Suzana terus berproses DI PN Tipikor Mataram.
Kali ini, persidangan menghadirkan ahli hukum pidana Universitas Mataram (Unram) Prof. Amiruddin, Jumat, 17 November 2023.
Menurutnya, aplikasi e-katalog merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menutup celah perbuatan “mark-up” (penggelembungan) harga di proses pengadaan barang dan jasa.
Berita Terkini:
- Pemprov NTB Salurkan Ratusan Hewan Kurban
- Hotman Paris Kritik KPK Soal Surat Edaran Pengusutan Korupsi di BUMN
- Harga Emas Antam Turun, Peluang Menarik untuk Investasi di Tengah Libur Iduladha
- 15 Ide Olahan Daging Kurban Anti Mainstream yang Bikin Hidangan Lebaran Makin Istimewa
“Kalau dulu, ada standar harga sesuai ketetapan gubernur. Kalau tidak ada, maka yang dipakai harga pasar. Tetapi, kalau yang dipakai harga kira-kira, maka itu yang bisa berpotensi terjadi ‘mark-up’. Makanya dibuat e-katalog sebagai dasar penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri) untuk mencegah terjadi ‘mark-up’,” bebernya.
Hakim Adhoc, Fadhli Hanra kemudian menanyakan terkait pinjam bendera dalam proses pengadaan.
“Ada pihak swasta yang inginkan proyek ini lalu meminjam bendera. Dalam dunia hukum, istilah ini tidak dikenal, tetapi bagi dunia swasta, ini biasa terjadi. Bagaimana tanggapan ahli?” tanya Fadhli.