Lombok Timur

Bawaslu Lombok Timur Tanggapi Santai Pertemuan Bapaslon dengan Masyarakat

Lombok Timur (NTBSatu) – Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Pemilihan Bupati Lombok Timur mulai melakukan sejumlah pertemuan dengan basis dukungan maupun masyarakat. Hal ini bertujuan untuk meraih dukungan.

Melihat fenomena tersebut, Koordianator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Lombok Timur, Kasmayadi, mengatakan hal tersebut sebagai bentuk sosialisasi. 

Pada kesimpulannya, penjajakan politik tersebut bukan bagian dari pelanggaran. Pasalnya, para Bapaslon tersebut belum ditetapkan sebagai paslon oleh KPU.

“Belum tentu juga nantinya ditetapkan jadi pasangan calon,” kata Kasmayadi, Selasa, 10 September 2024.

Sementara terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menghadiri sosialisasi, Kasmayadi mengatakan hal itu mempunyai aturan tersendiri.

“Kalau ASN, mau ada Pemilu atau tidak, mereka sudah diatur sendiri oleh UU ASN. Tidak boleh terlibat politik praktis,” ucapnya.

ASN Boleh Hadir Kampanye

Sementara, Kepala BKPSDM Lombok Timur, Mugni mengatakan, para ASN boleh hadir dalam kampanye pasangan calon namun tidak terlibat secara aktif, atau hanya sebatas mencari refrensi.

“Jadi maksudnya itu, ASN itu di kampanye calon sebagai pendengar. Tapi tidak boleh menggunakan atribut ataupun fasilitas ASN-nya,” kata Mugni, Rabu, 11 September 2024.

Terkait fasilitas ASN, Mugni menjelaskan hal tersebut meliputi seluruh tunjangan yang berasal dari negara. 

“Jangan pakai mobil dinasnya. Kalau anda tidak punya mobil pribadi, jalan kaki ke tempat kampanyenya,” ucap Mugni. 

Selain itu, Mugni menegaskan kampanye yang boleh dihadiri para ASN hanya kampanye resmi yang terjadwal oleh KPU. 

“Di luar itu tetap tidak boleh. Semisal datang berkunjung ke rumah calon, itu tidak boleh,” tegas Mugni. 

Ia juga menjelaskan, kehadiran ASN ke sebuah kampanye tidak boleh berbenturan dengan jam kerja atau harus di luar jam kerja. 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian memperbolehkan ASN hadir saat kampanye pasangan calon Pilkada serentak 2024. Sebab, ASN memiliki hak pilih. Berbeda dengan TNI-Polri yang tidak memiliki hak pilih.

Tito menjelaskan, aturan yang membolehkan ASN hadir saat kampanye pasangan calon tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dengan menghadiri kampanye, maka ASN memiliki referensi untuk memilih calon pemimpin.

Tito juga menegaskan ASN harus netral, tidak boleh berpolitik praktis, seperti ikut dalam kegiatan dukung mendukung calon kepala daerah di Pilkada 2024. Ia menyebut, jika ada ASN yang melanggar netralitas, Bawaslu bisa melakukan investigasi untuk menempuh proses pidana. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button