Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB menyatakan, tiga Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Cagub dan Cawagub) NTB belum memenuhi syarat. Hal tersebut berdasarkan hasil verifikasi dokumen persyaratan.
Anggota KPU NTB Divisi Teknis Penyelenggaraan, Zuriati menjelaskan, hasil penelitian administrasi, ketiga bakal pasangan Cagub dan Cawagub ini masih perlu memperbaiki sejumlah dokumen.
Di antaranya, dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dokumen pembayaran pajak dalam lima tahun terakhir. Serta beberapa kekurangan lainnya, seperti foto belum memenuhi kriteria dan surat pengunduran diri belum bermaterai.
“Semuanya masih kami minta perbaikan ada satu atau dua yang perlu mereka paslon perbaiki,” kata Zuriati, Sabtu, 7 September 2024.
Zuriati merincikan, kesalahan paslon terhadap dokumen pembayaran pajak, yakni terdapat dokumen yang double atau kurang saat penyerahan. Seharusnya yang diunggah adalah pembayaran dalam lima tahun terkahir, yaitu 2019-2023.
Kemudian LHKPN, paslon harus melampirkan LHKPN tahun 2023 yang dilaporkan tahun 2024. Namun, paslon masih ada yang keliru, seperti melampirkan yang bukan laporan tahun 2024.
“Begitupun foto yang masih belum memenuhi kriteria. Masih ada calon menggunakan foto lama,“ ujar Zuriati.
Terhadap kekurangan dan kesalahan dokumen persyaratan tersebut, KPU memberikan waktu perbaikan kepada ketiga paslon tersebut. Kesempatan perbaikan sampai dengan hari ini Minggu, 8 September 2024.
“Yang namanya syarat, harus mereka perbaiki. Beda kalau gelar, kalau ijazah semua sudah, kalau pajak ada yang sudah, ada yang belum,” pungkasnya.
Sebagai informasi, adapun ketiga paslon yang akan bertarung di Pemilihan Gubernur NTB 2024 adalah Zulkieflimansyah-Suhaili FT alias Zul-Uhel, Sitti Rohmi Djalilah-W. Musyafirin alias Rohmi-Firin, dan Lalu Muhamad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri alias Iqbal-Dinda. (*)