Lombok Timur

Molor Hampir Setahun, Pemkab Lombok Timur Belum Bisa Pastikan SPAM Pantai Selatan Beroperasi

Lombok Timur (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur, belum dapat memastikan operasional Sistem Penyediaan Air Minum atau SPAM Pantai Selatan. Padahal, sistem penyaringan air sungai menjadi air bersih itu semula ditargertkan mulai beroperasi awal 2024.

Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, Hasni mengatakan, proses SPAM Pantai Selatan sudah sampai pada pelaksaan uji coba.

“Kita lihat nanti (peresmian). Sekarang ini masih pelaksanaan,” katanya, Jumat, 6 September 2024.

Sejumlah kendala penyebab molornya Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut, seperti mendapat penolakan dari masyarakat bagian utara Lombok Timur. Mereka takut pasokan air Sungai Tibu Krodet di Kecamatan Sikur, yang menjadi sumber perairan untuk SPAM itu menyusut.

Imbas penolakan tersebut, pada 4 Desember 2023, masyarakat dari berbagai kecamatan membubarkan sosialisasi dari Dinas PUPR Lombok Timur di Kantor Desa Lendang Nangka Utara.

Penolakan itu berasal dari masyarakat Kecamatan Sikur, Sakra, Sakra Timur, Sukamulia, dan Masbagik.

IKLAN

Mereka menolak air Sungai Tibu Krodet menjadi sumber SPAM, karena takut kekurangan air untuk kebutuhan sehari-hari ataupun kebutuhan pertanian.

Puncaknya, pada 4 Januari 2024, puluhan pipa jumbo SPAM Pantai Selatan di Borok Lelet, Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik, terbakar.

Sejumlah warga sekitar pun langsung diamankan sebagai saksi. Termasuk pelaku utama pembakaran tersebut.

Imbasnya, proyek emas senilai Rp120 miliar untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat wilayah selatan Lombok Timur itu pun molor. 

Pada satu sisi, masyarakat selatan di Lombok Timur tengah mengalami krisis air, terlebih untuk air bersih. Guna memenuhi kebutuhan sehari-hari, banyak masyarakat yang harus membeli air tangki.

“Persoalan akses air bersih hingga saat ini belum dapat ditangani. Rumah tangga yang sebagian besarnya adalah nelayan tradisional dan petani lahan kering, bergantung pada layanan air bersih para penjual air,” kata Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) NTB, Hamdi. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button