Mataram (NTBSatu) – Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintahan Kota Bima, menunjukkan peningkatan dibandingkan pada Pemilu 2019 lalu.
Anggota Bawaslu Kota Bima, yang juga Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Dr. Khairul Amar menyebutkan, saat ini sudah ada 6 ASN yang direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena melanggar netralitas ASN.
Dari 6 kasus ini, Amar merinci 2 orang ASN berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima, yang merupakan Kepala Sekolah dan Pengawas.
Berita Terkini:
- Gembar-gembor NTB Mendunia, Petani Jagung Menjerit Akibat Harga Anjlok
- Peternak Sapi Demo di Pelabuhan Gili Mas, 14 Ekor Mati karena Dehidrasi
- Maia Estianty Kenang Kebaikan Hotma Sitompul dan Sesal Rossa Lewatkan Telepon Terakhir Mendiang Titiek Puspa
- iPhone 17 Segera Meluncur, Bentuk Kameranya Jauh Berubah
“Informasi dan hasil koordinasi kami dengan Pemerintah Kota Bima, keduanya telah diperiksa KASN melalui video call pada tanggal 5 Oktober 2023 kemarin,” jelasnya Selasa, 31 Oktober 2023.
Setelah itu, Bawaslu Kota Bima kembali mendapatkan informasi dugaan pelanggaran netralitas ASN dan langsung melakukan klarifikasi dengan hasil, rekomendasi ke KASN yang merupakan seorang Kepala Dinas Sosial dan seorang bendahara pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kota Bima.
“Untuk keduanya belum diperiksa KASN, masih menunggu jadwal,” tambahnya.
Terakhir, Bawaslu Kota Bima kembali meneruskan rekomendasi hasil dari pengawasan Panwaslu Kecamatan Rasanae Timur ke KASN, yang merupakan Lurah Lelamase dan seorang staf kelurahan setempat.