Pendidikan

FSGI Ungkap 50 Persen Kasus Perundungan Selama 2023 Terjadi di SMP

Upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan ini, kata Heru, dapat dilakukan melalui penerapan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.

“Aturan itu wajib diimplementasikan agar menciptakan sekolah yang aman dan nyaman tanpa kekerasan, melalui disiplin positif,” tegasnya.

Baca Juga : Lalu Zohri dkk Lolos Final Estafet Putra 4×100 Meter Asian Games 20233

Sementara itu, Ketua Tim Kajian Hukum FSGI, Guntur Ismail mengatakan, perlu ada edukasi dan sosialisasi ke masyarakat umum agar memahami aturan hukum berlaku ketika anak menjadi korban maupun pelaku pidana.

“Aturan hukumnya itu ada dua. Ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), ketika anak menjadi korban. Lalu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ketika anak menjadi pelaku pidana,” jelasnya.

IKLAN

Ketika anak menjadi pelaku pidana, sambungnya, dalam aturan tersebut telah ada pengaturan klasifikasi usianya. Anak usia 12 tahun ke bawah tidak dapat dipidana, sedangkan 12 tahun ke atas bisa dipidana.

Baca Juga : Pendaftar PPPK 2023 di NTB Baru 4.803 Orang, 196 Orang Tidak Memenuhi Syarat

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button