Hukrim

Pinjam untuk Beli Rokok, Pria di Mataram Diduga Bawa Kabur Motor Mahasiswa

Mataram (NTBSatu) – Mahasiswa di Mataram, M. Rido Fajri menjadi korban dugaan penggelapan sepeda motor pada Rabu, 21 Agustus 2024. Ia pun telah melaporkan ke pihak kepolisian dengan terduga pelaku atau terlapor Mahfuz Nur Hadiwinata alias Edo.

Kepada NTBSatu Rido mengaku, terlapor membawa kabur sepeda motor miliknya merk Honda Beat warna silver hitam pada Rabu, 21 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 Wita. Setelah ia berikan, hingga hari ini yang bersangkutan tidak mengembalikannya.

Modusnya, terduga pelaku meminjam kendaraan roda dua tersebut unutk membeli rokok.

“Tapi sampai hari ini, belum dia kembalikan,” katanya, Minggu, 25 Agustus 2024.

Merasa tak tenang, Rido pun berupaya menghubungi Mahfuz melalui nomor handphone-nya. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan dari yang bersangkutan. Begitu juga saat korban mendatangi rumah keluarganya. Lagi-lagi, upaya Rido mencari pelaku dan kendaraanya tak membuahkan hasil.

“Dari pihak keluarganya juga tidak tahu di mana keberadaan korban,” jelasnya.

Menyinggung bagaimana ia mengenal terduga pelaku, Rido mengatakan, pertama kali bertemu dan Mahfuz ketika ingin memperbaiki handphone-nya. Saat itu, terduga pelaku mengaku bisa memperbaiki barang elektronik.

“Dari sana saya sudah curiga, karena dia bilang bisa perbaiki hp. Tapi, dia tidak punya alat-alat. Hp saya dia perbaiki di konter punya temannya,” ungkapnya.

Benar saja, kecurigaan berujung dengan nasib sial menimpanya. Sejak saat itu, keduanya mulai akrab. Terduga kerap meminjam sepeda motor miliknya.

“Hingga kemarin dia pinjam motor saya untuk beli rokok, dan sampai sekarang belum dia kembalikan,” sesalnya.

Merasa buntu, dia akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram pada Jumat, 23 Agustus 2024. Hal itu tertuang dalam surat tanda terima pengaduan nomor:  STTP/464/VII.SPKY/Polresta Mataram/Polda NTB.

Dalam surat yang NTBSatu terima, aduan tersebut menyebut aduan itu berkaitan dengan dugaan penggelapan sesuai pasal 372 KUHP.

“Kerugian saya sekitar Rp22 juta,” jelasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button