Mataram (NTBSatu) – Polres Mataram kembali membekuk terduga pelaku perantara peredaran sabu di wilayah Cakranegara inisial IKA.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, pihaknya mengamankan IKA pada Rabu, 21 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 Wita di Jalan Tumpangsari, Cakranegara.
“Pengamanan ini sebagai langkah kita memberantas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah Cakranegara,” katanya.
Pemeriksaan awal, terduga pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Joker di Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Begitu mendapat informasi, tim Resnarkoba Polresta Mataram bergerak menuju kediaman Joker dan melakukan penggeledahan. Namun sayangnya, yang bersangkutan tidak ada rumahnya.
“Penggeledahan juga kita lakukan di rumah atau kediaman terduga IKA yang berada di Kelurahan Mayura Cakranegara Kota Mataram namun kami tak temukan narkoba, kecuali satu bendel plastik klip kosong,” jelasnya.
Dari pengungkapan tersebut, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,46 gram.
Terduga saat ini sedang dalam proses pemeriksaan tim penyidik. “Akibat perbuatannya, terduga terancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (*)