HEADLINE NEWSHukrimSumbawa

Oknum Polisi di Sumbawa Diduga Perkosa Putri Kandung Ditahan di Lapas

Mataram (NTBSatu)Oknum polisi di Sumbawa inisial IR yang diduga memerkosa putri kandungnya ditahan di Lapas Kelas IIA Sumbawa.

Kasi Intel Kejari Sumbawa, Zanuar Ikhram mengatakan, penahanan oknum polisi itu sesuai surat perintah dari penuntut umum tentang pelimpahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik kepolisian.

“Iya, sesuai surat perintah tahap dua hari ini, penahanan IR kami titipkan di Lapas Kelas IIA Sumbawa,” kata Zanuar, Jumat, 23 Agustus 2024.

Sebagai bahan kebutuhan penuntutan persidangan di Pengadilan Negeri Sumbawa, sambung Zanuar, penuntut umum tengah menyiapkan kelengkapan administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan.

“Kelengkapan administrasi ini termasuk surat dakwaan, semua sedang kami siapkan untuk syarat pelimpahan ke pengadilan,” jelasnya.

Penyidik menetapkan tersangka dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf a,e dan d UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Penyidik yang melimpahkan perkara IR ini dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda NTB. Dalam tahap penyidikan, tersangka IR menjalani penahanan di sel khusus yang berada di bawah pengawasan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB.

Kronologi Kasus

Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Mataram, Joko Jumadi mengatakan, tersangka merupakan Bhabinkamtibmas di Sumbawa. Dia melakukan kekerasan seksual selama bertahun-betahun. Sejak putrinya duduk di kelas 6 SD hingga lulus SMA.

Kasus ini terungkap setelah seseorang yang mendatangi Joko di Universitas Mataram atau Unram dan meminta perlindungan.

“Dia mengatakan anak tersebut mengalami kekerasan seksual oleh orang tua kandungnya sendiri,” kata Joko kepada wartawan, Jumat, 21 Juni 2024.

Oknum polisi itu menyetubuhi anak kandungnya di rumahnya. Pria usia 40-an tahun tersebut melancarkan aksinya saat situasi rumah sepi.

Selanjutnya, Joko dan keluarga korban melaporkan pelaku ke Ditreskrimum Polda NTB. Setelah menjalani pemeriksaan, oknum Bhabinkamtibmas cabul itu menjadi tersangka.

Wadirreskrimum Polda NTB, AKBP Feri Jaya Satriansyah membenarkan adanya tindakan bejat oknum polisi yang bertugas di wilayah Sumbawa tersebut.

“Benar. Aduan itu ada masuk,” katanya kepada wartawan, Kamis, 6 Juni 2024. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button