Mataram (NTBSatu) – Oknum Polisi di Sumbawa yang diduga melakukan kekerasan seksual atau menyetubuhi putri kandungnya menjadi tersangka.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Mataram, Joko Jumadi mengatakan, tersangka merupakan Bhabinkamtibmas di Sumbawa. Tersangka melakukan kekerasan seksual selama bertahun-betahun. Sejak putrinya duduk di kelas 6 SD hingga lulus SMA.
Kasus ini terungkap setelah seseorang yang mendatangi Joko di Universitas Mataram (Unram) dan meminta perlindungan. “Dia mengatakan anak tersebut mengalami kekerasan seksual oleh orang tua kandungnya sendiri,” kata Joko kepada wartawan, Jumat, 21 Juni 2024.
Oknum polisi itu menyetubuhi anak kandungnya di rumahnya. Pria usia 40-an tahun tersebut melancarkan aksinya saat situasi rumah sepi.
Selanjutnya Joko dan keluarga korban melaporkan pelaku ke Ditreskrimum Polda NTB. Setelah menjalani pemeriksaan, oknum Bhabinkamtibmas cabul itu menjadi tersangka. “Sudah mau P-21,” ungkap akedemisi Unram ini.
Sebelumnya, Wadirreskrimum Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah membenarkan adanya tindakan bejat oknum polisi yang bertugas di wilayah Sumbawa tersebut.
“Benar. Aduan itu ada masuk,” katanya kepada wartawan saat ditemui di ruangannya, Kamis, 6 Juni 2024.
Feri menyebut, setelah menerima laporan dari keluarga korban, pihaknya langsung memeriksa sejumlah pihak. Termasuk terlapor dan korban.
Bentuk tindak lanjut dari penanganan kasus ini, penyidik telah menetapkan oknum polisi cabul tersebut sebagai tersangka. Yang bersangkutan kini telah menjadi tahanan di Polda NTB.
Kendati telah menahan tersangka, Feri menyebut jika Polda NTB belum melakukan pemecatan. Yang bersangkutan masih berdinas. Penyidik pun sedang menyusun berkas untuk diserahkan ke kejaksaan.
Akibat perbuatannya, oknum polisi tersebut disangkakan undang-undang perlindungan anak.