Lombok Timur (NTBSatu) – Perempuan inisial SM diduga menjadi korban penganiayaan pacar sendiri saat menagih janji pada Minggu, 18 Agustus 2024 lalu.
Perempuan asal Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur itu mengalami kekerasan fisik setelah menagih janji pacarnya, H (18), agar mengganti handphone yang dirusak.
Keterangan polisi, dugaan kekerasan berawal saat korban mencari sang pacar di rumahnya di Kecamatan Sakra, Lombok Timur. “Dia nagih terlapor supaya mengganti handphone terduga pelaku rusak,” kata Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Osman, Selasa, 20 Agustus 2024.
Namun, terlapor beralasan uangnya belum cukup untuk mengganti handphone korban. Kemudian, terjadilah cekcok sepasang kekasih ini.
Imbas cekcok tersebut, sambung Osman, terduga pelaku yang emosi langsung menganiaya pacarnya. H memukul bagian kepala dan pelipis mata SM. Tak hanya itu, pelaku juga menendang kaki sehingga korban jatuh tersungkur.
“Dan mengeluarkan darah segar dari pelipis matanya,” jelas Kasi Humas Polres Lombok Timur.
Mengetahui kejadian itu, kakak korban inisial Y (24), melaporkan H ke Polres Lombok Timur untuk melakukan tindak lanjut.
Perempuan di Sakra jadi korban kekerasan seksual
Sehari sebelumnya, perempuan usia 15 tahun asal Kecamatan Sakra, Lombok Timur, diduga menjadi korban kekerasan seksual.
Laporan polisi, perempuan usia 15 tahun itu menjadi korban kekerasan dari tiga remaja setelah mendapat tipuan dan ancaman.
Peristiwanya berawal saat korban mendapat ajakan dari teman laki-lakinya sekaligus terduga pelaku inisial H (17), pergi membeli buku pelajaran pada Sabtu, 17 Agustus 2024. Saat itu juga korban mengiyakan ajakan tersebut.
Setelah menjemput korban, di pertengahan jalan, H tiba-tiba membawa korban ke rumah temannya berinisial A. Lokasinya di Kecamatan Sakra.
Sesampainya di rumah tersebut, H dan korban sudah mendapati A tengah pesta miras bersama satu temannya inisial O.
Melihat kondisi rumah yang sepi, korban sempat berusaha kabur. Namun, terduga pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam.
Korban yang tak kuasa melawan pun terpaksa bergabung meneguk minuman keras jenis arak bersama ketiga remaja pria tersebut.
“Setelah korban tidak sadarkan diri karena efek miras, para terlapor pun memanfaatkan situasi itu untuk melakukan pelecehan seksual terhadap korban,” ucap Osman.
Dugaan sementara, para terlapor menyetubuhi perempuan usia15 tahun itu secara paksa setelah korban mendapati diri tanpa busana saat sadarkan diri.