BERITA NASIONAL

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Begini Aturan Baru Calon Kepala Daerah

Mataram (NTBSatu) – Melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, mengutip Kompas, Selasa, 20 Agustus 2024.

Dalam putusan tersebut, ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Putusan terbaru MK menegaskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik sama dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/non-partai. Sebagaimana tertuang pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Syarat pengusungan gubernur:

Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung gubernur:

Pertama, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus mendapat dukungan partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen.

Kedua, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus mendapat dukungan partai politik/gabungan partai politik. Dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen.

Ketiga, dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus mendapat dukungan partai politik/gabungan partai politik. Perolehan suara paling sedikit 7,5 persen.

Terakhir, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus mendapat dukungan partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button