Mataram (NTBSatu) – Keluarga Muniah, korban lakalantas di Kebon Roek, Ampenan, Kota Mataram Selasa, 23 Juli 2024 berdamai dengan sopir pariwisata inisial CR.
“Dari pihak keluarga mengajukan perdamaian untuk tidak dilanjutkan,” kata Kasat Lantas Polresta Mataram, AKP Yozana Fajri Sidik kepada NTBSatu, Senin, 19 Agustus 2024.
Yozana menyebut, pihaknya telah menggelar perkara di Mapolresta Mataram beberapa waktu lalu terkait kecelakaan lalu lintas tersebut. Hal itu sesuai dengan perpol nomor 8 tahun 2021. Hasilnya, kedua belah pihak bersepakat tidak melanjutkan kasus laka lantas di kepolisian.
“Sehingga dilakukan restoratif justice (RJ), sesuai permohonan keluarga korban,” ujar pengganti Bowo Tri Handoko ini.
Dengan begitu sopir inisial CR (43) tak menjadi tersangka. Sopir bus dengan nomor polisi Z 7801 NC itu, sambung Yozana, telah kembali ke asalnya di Kediri, Jawa Timur.
“Sudah, sudah kembali,” ujarnya.
Sebelumnya, Kasat Lantas menyebut, sudah ada pembahasan secara kekeluargaan antara keluarga korban dengan sopir bus. “Mereka (pihak keluarga) sudah memaafkan dan (sopir bus) juga sudah memberikan uang tali asih, itu sudah,” ungkapnya.
Sebagai informasi, insiden lakalantas yang melibatkan bus pariwisata dengan pejalan kaki itu terjadi pada Selasa (23/7/2024), sekitar pukul 10.00 Wita. Kecelakaan tersebut menewaskan salah seorang pejalan kaki Muniah (69).
Salah satu saksi yang pernah menjalani pemriksaan adlaah sopir taksi yang saat itu ada di TKP. Berdasarkan keterangan saksi itu, korban menyebrang saat lampu hijau.
“Bahwasanya sopir taksi itu melihat pada saat kejadian, ibu pejalan kaki (korban) itu menyeberang di depan bus saat lampu hijau sudah menyala,” sebut Kasatlantas Polresta Mataram AKP Yozana Fajri Sidik belum lama ini.
Sopir taksi menyebut, awalnya bus pariwisata itu berhenti karena lampu merah. Kemudian, perlahan berjalan ketika lampu sudah hijau. Begitu bus mulai berjalan, korban menyeberang tepat di depan bus. (*)