Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atensi Pemprov NTB untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan aset di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.
Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria mengatakan, perlunya pengawasan untuk memastikan jangan sampai kebijakan-kebijakan yang ada mens rea (niat jahat) dalam pengeloaan aset tersebut.
Mengingat, lanjut Dian, potensi pendapatan untuk daerah dari pengelolaan aset di Gili Trawangan cukup besar. Tetapi, pendapatan daerah dari pengelolaan aset daerah itu sangat kecil.
“Memastikan kementerian atau siapapun yang punya kewenangan di sana, jika ada pelanggaran tegakkan aturannya. Jangan ada pembiaran,” katanya, Jumat Sore, 16 Agustus 2024 di Kantor Gubernur NTB.
Dian menjelaskan, Pemprov NTB memiliki lahan seluas 75 hektare yang telah masyarakat dan pelaku usaha manfaatkan di Gili Trawangan. Namun, dari pengeloaan aset tersebut hanya sedikit yang masuk ke daerah
“Pada tahun 2024, UPTD Gili Tramena di bawah Dinas Pariwisata NTB menargetkan pendapatan daerah dari pengelolaan aset di Gili Trawangan sebesar Rp5 miliar,” jelas Dian.
Secara de facto dan de jure, aset seluas 65 hektar di Gili Trawangan adalah milik Pemprov NTB. Namun, fakta di lapangan, sejumlah aset tersebut dikuasai masyarakat setempat.
Kemudian, terdapat oknum-oknum masyarakat yang menyewakan lagi aset itu kepada investor sebagai tempat sarana dan prasarana usaha pariwisata.
“Bayangkan dari 700 ribu pengunjung setahun, Pemda cuma dapat kecil, target Rp5 miliar tahun 2024,” terangnya.
Dian menegaskan, aset daerah yang berada di Gili Trawangan tidak mungkin menjadi hak milik masyarakat. Tetapi, masyarakat hanya bisa memanfaatkan aset itu dengan perjanjian kerja sama. Dari perjanjian kerja sama itu, Pemprov NTB akan mendapat pendapatan daerah.
“Itu tidak mungkin diberikan hak milik. Ini punya negara, tidak mungkin. Makanya jangan sampai ada janji, masyarakat dapat sertifikat, gak mungkin,” tegasnya. (*)