HEADLINE NEWSHukrim

KPK Bidik 6.000 Aset Milik 11 Pemda di NTB

Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK atensi seluruh aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) di NTB. Terutama, yang belum tersertifikasi.

Kapala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinator Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V, Dian Patria mengatakan, jumlah aset milik 11 Pemda di NTB mencapai 12.000 aset. Sebanyak 6.000 di antaranya belum tersertifikasi.

“Artinya, masih banyak pekerjaan rumah (pr) untuk sertifikasi aset seluruh Pemda Lombok dan Sumbawa,” kata Dian di Mataram, Kamis, 15 Agustus 2024.

Menurut Dian, aset-aset yang belum tersertifikasi itu harus menjadi catatan untuk dipercepat pengurusan sertifikatnya. Sebab, jika terjadi pembiaran, sangat rawan terjadi perampasan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Apalagi, kata Dian, saat ini marak mafia tanah. “Jangan sampai pemerintah juga memiliki niat jahat terhadap aset-aset daerah yang belum tersertifikasi tersebut,” tegasnya.

Beberapa aset daerah yang saat ini menjadi sorotan lembaga antirasuah itu, di antaranya lahan 8,7 hektare pembangunan Mal Lombok City Center (LCC) milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Lalu, lahan seluas 17 are tempat berdirinya Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMM Mataram milik Pemkab Lombok Barat.

Kemudian, KPK juga menyoroti soal konflik lahan di Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) Kabupaten Lombok Utara, dan beberapa aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram.

“Belum lagi mafia-mafia tanah, jangan sampai ada penggelapan dokumen, bisa dilaporkan,” ujar Dian.

Dian menegaskan, apabila kedapatan terselubung niat buruk dari pemerintah setempat dalam pengelolaan lahan-lahan tersebut, KPK bisa mengusut oknum tersebut.

“Harus kooperatif, pemerintah juga harus terbuka,” tegas Dian.

Berharap Beri Nilai Ekonomi

Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi berharap, aset-aset milik Pemda bisa memberikan nilai ekonomi. 

Sehingga, dengan pengeloaan yang baik mendorong agar aset yang saat ini milik Pemda namun dikuasai oleh pihak lain di luar perjanjian kerja sama, akan segera dipulihkan.

“Selagi sekarang masih ada dokumen yang bisa dikutip, saya direktifkan ke BPKAD untuk mengamankan,” pungkas Gita. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button