Kota Mataram

Realisasi PBB Kota Mataram Baru 34 Persen, Wajib Pajak Cenderung Bayar Jelang Jatuh Tempo

Mataram (NTBSatu) – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram mencatat realisasi Pajak Bumi Bangunan atau PBB baru sebesar 34 persen.

“Per 3 Agustus ini, capaiannya 34 persen atau Rp10,2 miliar dari target Rp30 miliar,” ujar Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan BKD Kota Mataram, Ahmad Amrin, Sabtu, 10 Agustus 2024.

Melihat realisasi PBB yang masih kecil, ia mengaku hal itu karena Wajib Pajak (WP) cenderung melakukan pembayaran ketika mendekati masa jatuh tempo.

“Kami lihat trennya kalau mau dekat 31 September, loket pembayaran baru sangat sibuk melayani pembayaran pajak,” ungkap Amrin.

Adapun kebijakan penghapusan denda PBB ini, turut mendorong animo WP untuk segera melunasi tunggakan pembayaran yang ada.

Tercatat, dari pendapatan Rp760 juta selama tiga hari, sebesar Rp204 juta merupakan pembayaran tunggakan PBB.

“Khususnya untuk WP Badan (perusahaan) harap manfaatkan waktu dua bulan untuk melakukan pembayaran PBB agar terhindar denda,” imbaunya.

Pihaknya juga turut menyiapkan pelayanan wajib pajak di lingkungan dengan menggunakan layanan mobil keliling. Hal ini menunjukkan hasil yang cukup signifikan.

“Cukup banyak yang menggunakan layanan keliling, karena mereka tidak perlu ke Kantor. Semoga nanti realisasi saat dekat tenggat jatuh tempo bisa 85 persen,” harap Amrin.

Adapun, untuk mengatasi para wajib pajak yang bandel, lanjut Amrin, BKD Kota Mataram akan melakukan penempelan stiker. Namun, pihaknya akan mengoptimalkan langkah-langkah intensifikasi melalui penagihan aktif kepada WP terlebih dahulu.

“Tentu saya berharap WP tidak perlu menunggu proses penagihan, tapi bisa secara aktif memenuhi kewajibannya,” pungkas Amrin. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button