Daerah NTB

A2PMI NTB Desak Pemerintah Tuntaskan Kasus Penembakan PMI di Malaysia

Lombok Timur (NTBSatu) – Kasus penembakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lombok Timur bernama Gafur (32) di Malaysia, menjadi atensi Aliansi Aktivis PMI atau A2PMI Provinsi NTB.

Koordinator A2PMI Provinsi NTB, Aris Munandar menyebut, pihaknya mengutuk perilaku semena-mena oleh oknum tidak bertanggung jawab tersebut terhadap korban.

“Kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam dan mengutuk keras tindak kejahatan kemanusiaan yang menghilangkan nyawa seorang pahlawan devisa negara bernama Gafur,” ungkapnya, Kamis, 8 Agustus 2024.

Pihaknya meminta, agar Pemerintah Indonesia melalui jalur diplomasi mengajak Pemerintah Malaysia melakukan investigasi mendalam dan mengusut tuntas kasus tersebut.

“Setuntas-tuntasnya agar tidak menjadi preseden buruk bagi perlindungan Pekerja Migran Indonesia di masa depan,” ucap Aris.

Aris menyebut, desakan itu datang dari sejumlah pertimbangan. Beberapa di antaranya adalah kasus serupa yang menurutnya terus berulang dan tidak pernah tuntas. Kemudian, banyaknya perusahaan yang menampung pekerja ilegal tanpa mendapatkan asuransi dan upah yang sesuai.

“Pekerja tidak bisa pulang karena mereka menganggap pekerja sebagai pendatang haram,” ujarnya.

Tuntutan A2PMI NTB

Atas pertimbangan itu, pihaknya pun melayang tujuh tuntutan kepada pemerintah, yakni agar memastikan pemulangan jenazah almarhum dengan surat-surat hasil otopsi dari rumah sakit. Serta, tidak membebankan biaya kepada keluarga sampai ke kampung halamannya.

Kemudian, tetap melanjutkan penyidikan sampai pelaku penembakan ditemukan. Menutut dan menghukum pelaku sesuai hukum yang berlaku. Memperkuat perlindungan dan aturan hukum terhadap perusahan yang mempekerjakan pekerja ilegal.

Pihaknya juga meminta, agar lembaga terkait memperketat pengawasan penjagaan perbatasan, pelabuhan, dan bandara jalur masuk pekerja ilegal. Serta, penutupan jalur-jalur tikus pekerja ilegal.

Termasuk, meningkatkan pengawasan, mulai dari proses perekrutan, pemberangkatan, hingga penempatan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Meminta Pemerintah Indonesia agar memberikan perhatian kepada keluarga korban, terutama istri dan anak-anaknya yang sangat menggantungkan kehidupannya kepada almarhum sebagai tulang punggung keluarga.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar perlindungan hukum terhadap PMI ilegal tetap menjadi kewajiban negara. “Sehingga, meskipun berstatus ilegal, perlindungan hukum tidak dapat dikesampingkan begitu saja,” pungkas Aris. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button