Politik

PKB NTB Laporkan Mantan Sekjen Lukman Edy ke Polda

Mataram (NTBSatu) – DPW PKB NTB melaporkan mantan Sekretaris Jenderal DPP PKB, Muhammad Lukman Edy atas dugaan pencemaran nama baik, Selasa, 6 Agustus 2024 di Polda NTB.

Ketua DPW PKB NTB, Lalu Hadrian Irfani mengatakan, pihak Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus), Polda NTB telah menerima laporan tersebut, dengan nomor: TBLP/286/VIII/2024/Direskrimsus.

“Yang kami laporkan adalah Saudara Lukman Edy, mantan Sekjen PKB. Kami laporkan karena menyebarkan berita bohong dan berita fitnah di media sosial,” kata Ketua DPW PKB NTB, Lalu Hadrian Irfani.

Dugaan pencemaran nama baik yang dimaksud tertuju pada Ketua DPP PKB, Muhaimin Iskandar. Dalam hal ini menyatakan, Ketua DPP PKB mengelola partai secara tidak transparan.

“Itu sekali lagi kami katakan bohong, karena Pak Lukman Edi berada di luar struktur. AD/ART terbaru kami pasca-Muktamar Bali itu mereka tidak mengetahui,” tegasnya.

Lalu Adrian mengaku, sebagai kader merasa kecewa atas tindakan bekas Sekjen DPP PKB itu. Katanya, tindakan Lukman Edy melanggar Undang-undang ITE.

“Sebab itu kami laporkan Lukman Edy agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Adapun laporan tersebut, kata Lalu Adrian, memperkuat laporan DPP PKB di Bareskrim kemarin. Di mana pada 5 Agustus 2024 kemarin, DPP PKB juga menyampaikan laporan yang sama.

“Insya Allah di tiap-tiap Polres DPC PKB di Kabupaten dan Kota se-NTB akan melakukan hal yang sama,” tegasnya.

Sebelumnya, Lukman Edy mengungkapkan, terjadi pengurangan peran Dewan Syuro di internal PKB berdasarkan hasil Muktamar PKB di Bali.

Akibatnya berdampak pada dinamika di internal PKB dan relasinya dengan PB NU.

Perihal itu, Lalu Adrian menegaskan, antara PKB dan NU merupakan entitas yang berbeda,  tidak saling mempengaruhi atau intervensi satu sama lain. NU urusannya umat, kalau PKB politik.

“Jadi itu kami jelaskan. Intinya, laporan ini sebagai bentuk kekecewaan dan kemarahan kami DPW PKB NTB,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button