Mataram (NTBSatu) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat mengusulkan 1091 narapidana menerima remisi pada HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat, M Fadli menyebutkan, pengusulan remisi terhadap 1091 Narapidana tersebut diajukan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI.
“Saat ini masih tahap verifikasi,” kata Fadli kepada wartawan pada Selasa, 30 Juli 2024.
Besaran pengurangan masa tahanan atau remisi umum (RU) terhadap ribuan narapidana atau napi tersebut berbeda-beda. Mulai dari satu bulan hinggan enam bulan.
Rinciannya, untuk RU satu bulan sebanyak 135 orang, RU dua bulan sebanyak 209 orang, RU tiga bulan sebanyak 420 orang. Kemudian, RU empat bulan 212 napi, RU lima bulan sebanyak 101 napi.
“RU enam bulan sebanyak 14 orang,” jelasnya.
Fadli mengusulkan remisi terhadap seluruh warga binaannya tanpa terkecuali. Hal itu sesuai pasal 10 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi asalkan telah memenuhi syarat tertentu.
Seluruh proses pengusulan pun telah melalui tahapan sistem penilaian pembinaan narapidana atau SPPN oleh tim asesmen Lapas Lombok Barat.
“Tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat sesuai Undang-undang,” kata Fadli memastikan.
Baca juga: Paling Banyak Ketiga di Indonesia, 74 Narapidana NTB Dapat Remisi Khusus Nyepi 2024
Alasan Lapas Lombok Barat Usulkan 1091 Narapidana Dapat Remisi
Pemberian keringanan terhadap narapidana tidak sembarangan. Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi. Salah satunya, warga binaan menunjukkan perubahan sikap dan berperilaku baik selama menjalani masa hukuman.
“Juga aktif mengikuti program pembinaan dan telah memenuhi syarat administratif dan substansif,” ungkap Fadli
Sementara, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Tajudinur menjelaskan, surat keputusan remisi Hari Raya Kemerdekaan Indonesia biasanya terbit paling lambat satu hari sebelum 17 Agustus.
“Saat ini usulan remisi dari setiap Lapas maupun Rutan di seluruh Indonesia masih dalam tahap verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” katanya. (*)