Mataram (NTBSatu) – Perusahaan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) kembali memperoleh izin ekspor konsentrat tembaga dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI. Izin ekspor tersebut terbit berdasarkan rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari Kementerian Enegeri dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Jumlah kuota ekspor konsentrat tembaga yang diberikan sejumlah 587.330 wmt (wet metrik ton) atau setara 534.000 dmt (dry metrik ton). Izin itu berlaku hingga 31 Desember 2024.
Predisen Direktur PT AMNT, Rachmat Makkasau menjelaskan, jumlah kuota izin ekspor konsentrat tembaga itu telah sesuai dengan pengajuan dalam Rencangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2024.
“Kami mengapresiasi dukungan pemerintah, sehingga AMNT bisa kembali melakukan ekspor konsentrat tembaga. Izin ekspor ini akan memperkuat kondisi keuangan perusahaan yang saat ini sedang mengeluarkan belanja modal yang tinggi untuk berbagai proyek ekspansi untuk mendukung operasional smelter,” ujarnya, dalam keterangan resmi yang diterima NTBSatu, Sabtu, 27 Juli 2024.
Rachmat juga mengatakan, pemberian izin ekspor tersebut turut menjadi bukti bahwa kemajuan proyek smelter tembaga yang PT Amman Mineral Industri (AMIN) bangun.
“Pengerjaan proyek tersebut berjalan sesuai dengan target pemerintah,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil verifikasi pihak ketiga independen, proyek smelter tembaga AMMAN telah mencapai penyelesaian mekanis (mechanical completion) per tanggal 31 Mei 2024. Dengan kemajuan smelter telah mencapai 95,5 persen.
Lalu, untuk proses komisioning sebagai fasilitas utama smelter akan berlangsung segera setelahnya. Dengan menargetkan produksi katoda tembaga pertama pada kuartal IV 2024.
Adapun total kapasitas input fasilitas smelter tembaga AMMAN ini mencapat 900 kilo ton per tahun (ktpa) konsentrat. Jumlah tersebut berasal dari tambang Batu Hijau dan tambang Elang di masa depan.
Produk dari pemurnian ini akan berupa katoda tembaga yang mencapai 222ktpa, sekitar 18 ton emas, 55 ton perak. Serta, asam sulfat sekitar 830,000 ton per tahun.