Lombok TimurPolitik

Bawaslu Temukan ASN Diduga Cawe-cawe di Lombok Timur

Lombok Timur (NTBSatu) – Bawaslu Lombok Timur telah melakukan sejumlah rangkaian investigasi pada proses Pemilihan Bupati (Pilbup) Lombok Timur 2024. Mereka menemukan sejumlah pelanggaran pada proses politik itu, terutama netralitas ASN dan pejabat publik lainnya.

Kepala Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Lombok Timur, Jumaidi beri informasi soal itu. Ia mengatakan, salah satu contohnya adalah oknum kepala dinas inisial HM menghadiri deklarasi paslon.

“HM merupakan salah satu depala dinas. Ada yang melapor, dia ikut menghadiri acara pengukuhan relawan Iron-Edwin di Kecamatan Pringgasela pada tanggal 12 Juli 2024,” kata Jumaidi, Kamis, 25 Juli 2024.

Bawaslu juga menemukan oknum kepala bidang, inisial MS, menghadiri deklarasi relawan paslon yang sama di Kecamatan Sakra pada 6 Juli 2024 lalu. Bahkan, Jumaidi sebut MS saat itu mengenakan rompi relawan.

Temuan ketiga, Bawaslu mendapati seorang dokter ASN inisial A berfoto sambil menunjukkan kalendar salah satu paslon.

“Semuanya sudah kami teruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” ungkap Jumaidi.

Jumaidi pun menemukan oknum Sekdes di Pringgasela ikut hadir pada acara pengukuhan tim pemenangan salah satu paslon pada 6 Juli 2024 lalu.

“Yang bersangkutan hadir menggunakan baju relawan. Kami sudah meneruskan (informasi, red,) ke instansi berwenang,” ucap Jumaidi.

Selama pengawasan, Bawaslu Lombok Timur juga menemukan pelanggaran oleh 6 kepala wilayah dan satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Jumaidi mengatakan, semua oknum tersebut menghadiri langsung deklarasi paslon.

Baca juga: Pelanggaran Netralitas ASN di Lombok Timur, Satu Kades Masuk Bui

Kepala Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Lombok Timur, Jumaidi. Foto: Istimewa

ASN Mesti Ikuti Aturan dan UUD 1945

Secara aturan, setiap ASN mestinya tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun. Mereka juga harus tidak memihak kepada kepentingan lain di luar bangsa dan negara.

Lebih lanjut, Pasal 9 ayat (2) UU ASN dengan tegas menyebut, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Mengutip Hukum Online, pada dasarnya untuk melaksanakan amanah membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia sebagaimana dalam Pembukaan UUD 1945, memerlukan birokrasi pemerintahan yang berkinerja baik.

Berkaitan dengan hal ini, pemerintah harus selalu hadir dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya. Negara memerlukan ASN sebagai mesin utama birokrasi yang profesional, netral. Serta, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi,  kolusi, dan nepotisme.

Kemudian mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas dan merekatkan persatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button