Daerah NTBHukrimKabupaten Bima

Lima Warga Bima jadi DPO Kejati NTB, Salah Satunya Slank

Mataram (NTBSatu) – Lima warga Kabupaten Bima masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi atau Kejati NTB.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera menyebut, kelima warga Kabupaten Bima yang menjadi DPO terlibat kasus berbeda.

“Ada yang terlibat kasus korupsi, ada juga tindak pidana pengerusakan, dan tindak pidana pemilu,” kata Efrien pada Jumat, 19 Juli 2024.

IKLAN

Siapa saja mereka? Berikut Nama dan Ulasan Kasusnya

1. Iswahyudi alias Iswahyudin (40)

Pria kelahiran Lombok Timur, 29 September 1982 ini terlibat kasus penyimpangan dan penyalahgunaan dana nasabah, tabungan, deposito dan kredit pada perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat NTB Bima Cabang Sape.

“Tahun 2014sampai dengan 2017,” jelas Efrien.

IKLAN

Yang bersangkutan merupakan warga Desa Naru, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Dia kini menjadi burona Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

2. Sumardin Als Dien (43)

IKLAN

Warga Dusun Rade, Desa Parado Wane, Kecamatan Parado, Kabupaten Bima ini menjadi buronan Kejari Bima.

Pria kelahiran Kediri, Lombok Barat ini masuk dalam DPO Kejati NTB dalam perkara dugaan tindak pidana Pemilu.

“Kasus pengerusakan beberapa TPS (tempat pemungutan suara) di Kecamatan Parado,” ucap Efrien.

3. Sumarlin alias Eman alias Leme (21)

Sama seperti Sumardin, Pemuda asal Dusun Parado Wane, Desa Parado Wane Kecamatan Parado, Kabupaten Bima ini masuk ke DPO Kejati NTB dalam kasus pengerusakan TPS.

“Perkara tindak pidana pemilu pengerusakan terhadap beberapa TPS di Kecamatan Parado,” ungkap Kasi Penerangan Hukum.

4. Ikhsan (25)

Pria kelahiran 7 Mei 1992 ini merupakan warga Dusun Rade Gale, Desa Parado Wane Kecamatan Parado, Kabupaten Bima.

Kejaksaan Negeri Bima dan Kejati NTB memburu pria yang kesehariannya menjadi petani ini dalam perkara tindak pidana pemilu pengerusakan beberapa TPS Di Kecamatan Parado.

5. Arifin alias Ribon alias Slank

Dia merupakan pria asal Parado Wane, Kecamatan Parado, Kabupaten Bima. Dia juga merupakan tersangka pengerusakan beberapa TPS di Kecamatan Parado.

Pria kelahiran 30 Oktober 1988 ini juga masuk dalam daftar pencarian orang pihak kejaksaan.”Usianya 35, pekerjaannya sebagai petani,” ungkap Efrien.

DPO Lain

Selain kelima warga Kabupaten Bima, Kejati NTB juga menetapkan empat orang lainnya sebagai DPO.

Pertama, Wishnu Slamet Basuki (46). Pria kelahiran Jember ini merupakan buronan kasus tindak pidana dana korupsi penyalahgunaan rehabilitasi dan pemeliharaan gedung pada UPT Asrama Haji Lombok tahun anggaran 2019.

“Kasusnya ditangani Kejati NTB,” kata Efrien.

Kemudian, Ruslan asal Dusun Ember-ember, Desa Akar akar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara. Jaksa memburu pria usia 46 tahun merupakan buronan Kejari Mataram.

Ruslan seharusnya melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 13.K/Pid.Sus.ΤΡΚ/2017PN.MTR tanggal 124 Juli 2017.

Nama selanjutnya adalah Ida Ayu Wayan Kartika (43). Perempuan kelahiran 13 Oktober 1980 ini merupakan warga Lingkungan Babakan, Kelurahan Gerung Utara, Kecamatan Gerung, Lombok Barat.

Efrien menyebut, Ida Ayu merupakan tersangka Kejari Mataram dalam kasus dugaan korupsi program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2020-2021 pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kebon Roek.

Terakhir, nama Amrin Bin H.Mahmud Hasyim, tersangka Kejari Sumbawa. Amrin terlibat kasus korupsi tindak pidana korupsi Penyimpangan penjualan tanah untuk aset Desa Labuhan Jambu, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa tahun anggaran 2019.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button