Lombok Timur (NTBSatu) – Sebanyak 88 dari 89 mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lombok Timur akan dilantik kembali pada Senin, 13 Mei 2024 mendatang.
Kebijakan itu diambil setelah disahkannya perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi 8 tahun oleh Pemerintah Pusat. Yaitu tertuang dalam revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Insyaallah sebanyak 88 Mandes (Mantan Kades) akan dikukuhkan menjadi Kadek (Kades Kembali) besok Senin,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Timur, Salmun Rahman, Rabu, 8 Mei 2024.
Sebelumnya, terdapat 89 mantan Kades yang berhak untuk dilantik kembali untuk masa jabatan dua tahun ke depan. Yaitu para mantan Kades yang habis masa jabatannya pada Februari 2024.
Berita Terkini:
- Gubernur NTB Nilai Satgas PPKS di Ponpes tak Urgen, Aktivis Anak: Justru Itu yang Belum Ada
- PPATK Sebut Korupsi dan Narkotika Jadi Kejahatan Tertinggi Tindak Pidana Pencucian Uang
- Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka dan Ijazah Digelar Besok, Jokowi Bakal ke Vatikan?
- Hakim Jatuhkan Vonis Dua Terdakwa Korupsi KUR BSI Petani Porang
- LIPSUS – Jalan Mundur Layanan Kesehatan NTB
Namun ia mengungkapkan, pelantikan kembali itu tidak diharuskan bagi seluruh mantan Kades. Melainkan hanya bagi yang bersedia, dengan membuat surat pernyataan kepada Bupati.
Setelah pelantikan kembali itu, secara otomatis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya ditugaskan menjadi Penjabat (Pj) Kades akan ditarik ke instansi semula.
Selain bagi Kades, perpanjangan masa jabatan yang sama juga berlaku bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Perpanjangan masa jabatan berlaku bagi BPD yang tidak berakhir masa jabatannya tanggal 25 April 2024,” tutupnya. (MKR)