Daerah NTBHukrimKota Mataram

Hari Pertama Operasi Patuh Rinjani, Polisi Tilang 83 Pengendara di Mataram

Mataram (NTBSatu) – Sat Lantas Polresta Mataram melaksanakan Operasi Patuh Rinjani sejak 15-28 Juli 2024. Hari pertama, polisi menilang 83 pengendara sepeda motor.

Kasat Lantas Polresta Mataram, AKP Yozana Fajri Sidik mengatakan, pihaknya menilang 83 pengendara sepeda motor tersebut di Simpang Lima Ampenan dan Jalan Majapahit.

“Paginya di wilayah Ampenan dan sore hari di Jalan Majapahit,” katanya kepada NTBSatu pada Selasa, 16 Juli 2024.

Sebagian besar para pelanggar lalu lintas tersebut tidak memakai helm dan menggunakan knalpot tidak sesuai standar. Selain itu, Sat Lantas Polresta Mataram juga menegur ratusan pengendara roda dua dan roda empat.

“Jadi, di hari pertama kami tilang 83 R2 dan menegur 125 R2 maupun R4,” jelasnya.

Lebih jauh Yozana menyebut, untuk hari ini pihaknya melakukan operasi di dua titik. Pertama di Bundaran Jempong dan sore harinya di Jalan Langko, Kota Mataram.

Kemudian malam hari, polisi menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan atau KRYD.

“Jadi, malam harinya kami menggelar KRYD,” jelasnya.

Lokasi operasi patuh rinjani tak ditentukan. Berpindah-pindah. Yang jelas, polisi menyasar lokasi yang dianggap rawan terjadinya pelanggaran lalu lintas.

“Operasi sambil hunting dan mobile. Di mana lokasi rawan kecelakaan, yang padat, di situ ami laksanakan (razia),” ungkapnya.

Ada beberapa pelanggaran yang menjadi atensi pihak Sat Lantas Polresta Mataram, khususnya pelanggaran kasat mata. Seperti pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm, knalpot tidak sesuai standar.

Kemudian, pengendara yang berusia di bawah umur, melawan arus, dan bonceng lebih dari dua.

“Termasuk pengendara roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Pokoknya yang kasat mata,” tandasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button