Daerah NTBKota BimaPolitik

Aji Rum Mengundurkan Diri, Berikut Aturan Pemilihan Penggantinya

Kota Bima (NTBSatu) – Penjabat (Pj) Wali Kota Bima, H. Mohammad Rum, memantapkan dirinya untuk tampil di Pilkada Kota Bima 2024. Bahkan ia sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Pj ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu, 10 Juli 2024.

“Intinya saya sangat serius ikut kontestasi (Pilkada Kota Bima, red). Saya buktikan dengan mengajukan pengunduran diri sebagai Pj, agar proses Pilkada berjalan fair,” tegas Aji Rum, sapaan Pj Wali Kota Bima.

Sebagaimana tertuang dalam edaran Kementeri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tertanggal 16 Mei 2024, seorang Penjabat (Pj) Kepala Daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya jika maju di Pilkada 2024.

Edaran itu menyebutkan, semua pj gubernur, bupati, dan wali kota harus mengundurkan diri dari jabatannya, jika mengikuti Pilkada 2024.

“Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 huruf q Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan, calon gubernur, bupati, wali kota, dan wakilnya harus memenuhi persyaratan, salah satunya tidak berstatus penjabat gubernur, bupati, dan wali kota,” bunyi edaran tersebut mengutip Detik.com, Rabu, 10 Juli 2024.

Prosedur Pemberhentian Pj Kepala Daerah

Sebagaimana dalam edaran Kemendagri tersebut, Pj yang mengajukan pengunduran diri untuk maju di Pilkada, tidak secara otomatis meninggalkan jabatan saat ini.

Sebab, jabatan Pj akan berakhir sampai dengan ada pelantikan Pj yang baru. Selama belum ada pelantikan Pj yang baru, maka semua urusan pemerintahan kota tetap dalam kewenangan Pj wali kota saat ini.

Dalam edaran tersebut, selain mengatur tenggat waktu pengajuan pengunduran diri, surat tersebut juga berisi sejumlah aturan lainnya.

Salah satunya mengenai ketentuan bagi daerah yang mengalami kekosongan Pj. kepala daerah agar saat mengusulkan surat pengunduran diri dapat sekaligus mengajukan 3 nama calon pengganti.

Usulan ini sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam menetapkan Pj. gubernur, Pj. bupati, dan Pj. wali kota sesuai peraturan perundang-undangan.

DPRD Provinsi kemudian dapat mengajukan 3 nama calon Pj. gubernur. Sementara gubernur atau Pj. gubernur mengusulkan 3 nama calon Pj. bupati/wali kota. Kemudian DPRD kabupaten kota mengusulkan 3 nama calon Pj. bupati dan wali kota.

DPRD Kota Bima Mengusung Tiga Nama

Perihal itu, DPRD Kota Bima sendiri tengah menyiapkan tiga nama sebagaimana aturan tersebut.

Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indra wirawan mengaku, pihaknya di DPRD Kota Bima sudah menerima surat tembusan pengunduran diri Aji Rum – sapaan Pj Wali Kota Bima – saat ini, sedang penggodokan tiga nama penggantinya.

“Suratnya sudah kami terima, sekarang lagi rapat pimpinan dengan fraksi untuk menggodok nama-nama pengganti Aji Rum untuk kami kirim ke Kemendagri,” kata Alfian dikonfirmasi, Kamis, 11 Juli 2024.

Ketua DPD Partai Golkar Kota Bima itu menjelaskan, dari lima fraksi yang ada di DPRD Kota Bima, masing-masing berhak mengajukan tiga nama. Sehingga totalnya terdapat 15 nama, kemudian di scoring menjadi tiga nama.

“Dari nama nama itu, selanjutnya nanti akan kita scoring 3 nama yang paling banyak dari usulan fraksi. Setelah kita tetapkan dalam rapat paripurna baru kami usulkan ke Kemendagri,” jelas Dae Pawan, sapaan akrab Alfian.

Sejauh ini, lanjutnya, belum ada fraksi yang mengajukan nama-nama tersebut. Bagaimana dengan Fraksi Golkar? Dae Pawan secara terbuka menyebut, Fraksi Golkar akan mengajukan nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Mukhtar Landa.

“Baru dari Fraksi Golkar mengajukan, saya pikir dari fraksi lain juga nama Mukhtar Landa ini kuat juga,” terangnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button