Mataram (NTBSatu) – Polisi menyerahkan berkas perkara milik oknum pimpinan ponpes inisial AM di wilayah Sekotong, Lombok Barat ke Kejari Mataram. AM diduga mencabuli empat santriwati.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Iptu Abisatya Darma Wiryatmaja mengatakan, penyerahan berkas oknum pimpinan ponpes itu pada Senin, 24 Juni 2024.
“Kami baru terima berkas P19 Selasa (9/7/2024) ,” katanya kepada wartawan, Rabu, 10 Juli 2024.
Jaksa pun sempat mengembalikan berkas perkara oknum pimpinan ponpes cabul tersebut. Alasannya, masih ada dokumen yang polisi lengkapi.
Dan dalam waktu dekat, sambung Aby, pihaknya akan menyerahkan berkas perkara tersebut ke pihak kejaksaan. “Segera kita serahkan sesuai arahan jaksa,” katanya.
Atas perbuatannya, AM terancam pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 dan ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.
“Ancaman ditambah 1/3 ancaman pidana karena tersangka sebagai tenaga pendidik sesuai UU,” tandasya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Mataram, Harun Al Rasyid membenarkan jika berkas oknum pimpinan pondok pesantren yang memerkosa dan mencabuli empat santriwatinya telah pihaknya terima.
“Saya cek sudah masuk,” katanya singkat.
Sempat Melarikan Diri dari Ponpes
Sebelumnya AM melarikan diri setelah insiden perusakan ponpes Kamis, 9 Mei 2024. Pemicu aksi perusakan setalah warga mengetahui oknum pimpinan ponpes mencabuli sejumlah santrinya.
Santri yang menjadi korban kegiatan bejat AM sebanyak empat orang. Sebagian besar korban berusia di bawah umur. Kejadiannya pada tahun 2023.
Modusnya, AM menyuruh para korban membuatkan kopi dan membawanya ke ruangan pribadi atau rumah pelaku. Saat rumah dalam keadaan sepi dan istrinya tidak ada, saat itu juga MA melancarkan aksi bejatnya.
“Usia korban belasan tahun,” jelas Joko.
Tak sampai di situ. Pelaku bahkan mengancam akan mengeluarkan korban dari pondok pesantren jika menceritakan tindakan AM. Selain itu, pelaku juga mengimingi korban mendapatkan ilmu.
Tindakan bejat pelaku terungkap setelah salah satu korban tidak mau kembali ke pondok. Dia menceritakan bagaimana perbuatan AM kepada orang tuanya.
Mendengar itu, keluarga korban berinisiatif mengumpulkan orang tua santriwati lain yang juga menjadi sasaran nafsu pelaku. Mereka pun bersama-sama menemui AM dengan pendampingan salah satu tokoh masyarakat setempat.
Namun bukannya mengaku, pelaku justru mengelak dan mengatakan bahwa yang melakukan pelecehan adalah makhluk gaib atau jin.