BERITA NASIONALBREAKING NEWSPolitik

BREAKING NEWS – Maju Pilkada Kota Bima, Aji Rum Resmi Ajukan Pengunduran Diri

Mataram (NTBSatu) – Penjabat (Pj) Wali Kota Bima, H. Mohammad Rum memantapkan diri maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bima 2024. Sebagai wujud keseriusannya, ia mengajukan surat pengunduran diri sebagai Pj. kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), hari ini Rabu 10 Juli 2024.

Pengajuan surat pengunduran diri HM Rum Rabu 10 Juli 2024, lengkap dengan tanda tangan dan matrai Rp10.000. Tujuan langsung kepada Mendagri Tito Karnavian, tembusan Pj. Gubernur NTB dan DPRD Kota Bima serta sejumlah pihak lainnya.

Alasan pengunduran diri juga tertera dalam surat tersebut. “Dengan ini mengajukan pengunduran diri sebagai Penjabat Wali Kota Bima karena mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah di Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat” tulis HM Rum dalam suratnya.

Serah terima surat Rabu 10 Juli 2024 dari HM Rum kepada R. Hendi Nur Kusuma, S.STP. M.A selaku Kepala Subdirektorat Wilayah 1 pada Direktorat Fasilitas Kepala Daerah dan DPRD, Direktorat Jendral Otonomi Daerah, Kemendagri.

Aji Rum – sapaan Mohammad Rum – membenarkan surat pengunduran diri itu dan penyerahannya langsung ke Mendagri dan tembusan ke para pihak lainnya.

Agar Pilkada Lebih Fair

dukungan
Pj Wali Kota Bima, H. Mohammad Rum. Foto: Istimewa

Surat ini sebagai wujud keseriusannya maju pada kontestasi Pilkada Kota Bima. Lebih dari itu, ia ingin “Pertarungan” lebih fair.

“Intinya saya sangat serius ikut kontestasi (Pilkada Kota Bima, red). Saya buktikan dengan mengajukan pengunduran diri sebagai Pj, agar proses Pilkada berjalan fair,” tegasnya.

Pengunduran diri Aji Rum satu sisi mengejutkan, karena ada banyak spekulasi yang menyebutnya batal meneruskan keinginan maju jadi kandidat kepala daerah. Alasannya masih enggan melepas jabatan birokrasinya.

Namun isu itu gugur dengan sendirinya setelah ia memastikan membulatkan tekad, kemudian membuat surat pengunduran diri sebagai pejabat birokrasi yang sedang memimpin Kota Bima.

Sedianya, batas waktu pengunduran diri adalah Tanggal 17 Juli 2024 sesuai SE Mendagri, atau 40 hari sebelum pendaftaran ke KPU Tanggal 27-29 Agustus 2024. Namun Aji Rum memilih maju lebih awal dan tanpa harus menunggu batas akhir.

Selain bertujuan agar Pilkada lebih fair, maksud sikapnya ini demi memberi kepastian posisinya kepada simpatisan dan pendukungnya yang sudah deklarasi secara massif.

Ini juga merespons rencana deklarasi besar besaran kaum Gen Z dan milenial tanggal 12 Juli nanti. “Sehingga tidak ada lagi keraguan ketika ada pendukung saya dari kalangan Gen Z atau Milenial yang akan deklarasi,” jelasnya.

Artinya, dengan pengunduran diri ini, apakah sudah mengunci dukungan partai? Aji Rum belum mau menjawab spesifik soal ini. “Tunggu saja beberapa hari ini,” jawabnya.

Rumor yang beredar, Aji Rum sudah mendapat tiket dukungan dua partai besar, Golkar dan Gerindra, menyusul Nasdem, Hanura, PBB dan PDI Perjuangan.

Aturan Pengunduran Diri Pj Kepala Daerah

HM Rum menambahkan, bukan berarti pengunduran diri secara otomatis meninggalkan jabatan saat ini. Sebab jabatan Pj akan berakhir sampai dengan ada pelantikan Pj yang baru. Selama belum ada pelantikan Pj yang baru, maka semua urusan pemerintahan kota tetap dalam kewenangan Pj Wali Kota saat ini.

Sebagai tambahan informasi, surat pengunduran diri Pj Wali Kota Bima sesuai SE Mendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang Pengunduran Diri Pj. Kepala Daerah yang akan Maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024.

Surat tertanggal 16 Mei 2024 tersebut menjelaskan ketentuan sekaligus mekanisme proses pengunduran diri bagi Pj. kepala daerah yang hendak mengikuti Pilkada 2024.

Selain mengatur tenggat waktu pengajuan pengunduran diri, surat tersebut juga berisi sejumlah aturan lainnya. Salah satunya mengenai ketentuan bagi daerah yang mengalami kekosongan Pj. kepala daerah agar saat mengusulkan surat pengunduran diri dapat sekaligus mengajukan 3 nama calon pengganti. Usulan ini sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam menetapkan Pj. gubernur, Pj. bupati, dan Pj. wali kota sesuai peraturan perundang-undangan.

DPRD Provinsi kemudian dapat mengajukan 3 nama calon Pj. gubernur. Sementara gubernur atau Pj. gubernur mengusulkan 3 nama calon Pj. bupati/wali kota. Kemudian DPRD kabupaten kota mengusulkan 3 nama calon Pj. bupati wali kota. (HAK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button