Daerah NTB

Ponpes Al Aziziyah Didampingi ‘Selusin’ Pengacara, Yakin tak Ada Kekerasan

Mataram (NTBSatu) – Ponpes Ponpes Al Aziziyah memasang satu lusin alias 12 pengacara atau kuasa hukum terkait kasus meninggal dunianya santriwati Nurul Izati.

Koordinator kuasa hukum Ponpes Al Aziziyah, Herman S Sorenggana menyebut, ke-12 advokat tersebut untuk berjaga-jaga adanya kekosongan pemeriksaan.

Satu lusin kuasa hukum bisa memberikan pendampingan kepada pihak Ponpes yang menjadi saksi dan menjalani pemeriksaan di kepolisian.

“Kami melihat ruang lingkup dari pemanggilan apakah ini dilakukan secara maraton? Kalau iya, supaya tidak ada kekosongan selama pendampingan,” kata Herman kepada NTBSatu pada Selasa, 9 Juli 2024.

Herman mencontohkan, pemeriksaan pertama pada beberapa waktu lalu, tim kuasa hukum mendampingi sejumlah pihak Ponpes di Mapolresta Mataram.

IKLAN

“Pertama empat orang. Kemudian kedua, 10 orang diperiksa. Itu kami membagi pendampingan, biar enak. Tidak kosong,” jelasnya.

Pertimbangan lain mengapa Ponpes menggunakan 12 kuasa hukum, sambung Herman, karena jarak. Apalagi dia saat ini tinggal di Lombok Timur.

“Jadi, kalau ada pemeriksaan pagi sekitar jam 08.00 Wita, saya bisa telat satu atau dua jam. Makanya ada teman yang menggantikan. Saling backup,” ungkap Herman.

Yakini tak ada kekerasan di Ponpes Al Aziziyah

Herman meyakini tak ada kekerasan di Ponpes Al Aziziyah yang berujung pada wafatnya santriwati Nurul Izati. Alasannya, setelah mendengarkan keterangan para saksi saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Mataram.

“Tidak pernah ada kejadian atau kegaduhan apalagi pemukulan sampai parah. Ini pasti diketahui oleh penghuni asrama dan santriwati yang ada di pondok,” ungkapnya.

Keyakinan jika tidak ada penganiyaan juga semakin kuat setelah kuasa hukum mendengarkan keterangan para santriwati saat menjalani pemeriksaan. Tak ada satu pun keterangan mereka yang menyampaikan adanya indikasi penganiayaan.

“Keterangan (saat penyidikan), tidak ada satu pun yang mengarah pada penganiayaan,” lanjut Herman.

Kendati demikian, pihak kuasa hukum memang tidak mau mendahului kesimpulan dari penyidik. Sehingga mereka terbuka dengan proses hukum yang berlangsung. Mereka hanya meminta proses hukum berjalan secara adil.

Kuasa hukum pun mengaku jika mereka sudah menggandeng pihak Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram. Baik dalam proses hukum maupun pembinaan santriwati ke depan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan LPA Kota Mataram. Kami sama-sama berkomitmen mengawal ini pada proses hukum yang berjalan. Kita harus dengan fair untuk menguak tabir dan misteri ini,” ungkapnya.

LPA Kota Mataram akan bersama-sama mendampingi anak-anak yang dipanggil sebagai saksi bersama dengan peksos dan kuasa hukum.

“Kedua, kesepakatan kami dengan LPA Kota Mataram kami terlibat dalam kegiatan sosialisasi (masa orientasi santri) bagaimana pengasuhan-pengasuhan anak yang nantinya ponpes jalankan,” paparnya.

Tanggapan LPA Kota Mataram

Ketua Lembaga Perlindungan Anak atau LPA Kota Mataram, Joko Jumadi mengatakan, pihaknya memberikan pendampingan terhadap anak-anak santriwati Ponpes Al Aziziyah selama proses hukum berjalan di kepolisian.

Bantuan tersebut setelah pihak pondok pesantren berkomunikasi dan mengajukan pendampingan ke LPA Mataram pada Minggu, 7 Juli 2024 malam.

“LPA dan koalisi dengan ponpes. Yang intinya, Ponpes Al Aziziyah mengharapakan bantuan LPA untuk mendampingi anak-anak,” katanya.

Joko menyebut, hingga saat ini setidaknya tujuh santriwati telah menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau PPA Polresta Mataram. Sebagain besar di antara mereka adalah teman sekamar almarhumah Nurul Izati.

“Hari ini lima (santriwati), kemarin ada dua. Yang diperiksa adalah temen sekamar, wali hijroh, atau kakak tingkat,” ungkapnya.

Polisi kemungkinan akan memanggil dan memeriksa santriwati lain. Karena itu, selain mendampingi, LPA Mataram juga rencananya menyiapkan tenaga psikologi bagi anak-anak. Sebelum santriwati lain menjalani pemeriksaan, LPA Kota Mataram akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Mereka meminta anak-anak mendapatkan bantuan psikologi sebelum memberi keterangan di hadapan penyidik. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button