Daerah NTBKota MataramLombok BaratLombok Timur

Kuasa Hukum Santriwati Ponpes Al Aziziyah Tepis Korban tak Alami Penganiayaan

Mataram (NTBSatu) – Kuasa hukum Nurul Izati, santriwati korban dugaan penganiayaan di Ponpes Al Aziziyah, Yan Mangandar menepis keterangan yang menyebut tidak ada kekerasan di lingkungan pondok.

Sebelumnya, kuasa hukum Ponpes Al Aziziyah, Herman Sorenggana mengatakan, tak ada penganiayaan yang Nurul alami selama di pondok. Hal itu sesuai rekaman CCTV pada Jumat, 14 Juni 2024 sore. Korban berjalan seperti biasa menenteng tas saat pihak keluarga menjemputnya di ponpes.

“Baiknya pihak pengurus Ponpes berulang kali bila perlu ratusan kali nonton rekaman CCTV tersebut baru akan melihat kebenaran,” tepis Yan dengan nada tegas, Jumat, 5 Juli 2024.

Menurutnya, ketika Nurul keluar dari lingkungan pondok kondisinya mengkhawatirkan. Hidungnya terluka. Matanya bengkak.

Saat menuju mobil, santriwati asal Ende, Nusa Tenggara Timur itu berjalan seorang diri dengan badan membungkuk. Sambil menahan rasa sakit, dia menenteng tas ransel berwarna hijau dan satu tas goodie yang berisi pakaian, tanpa pendampingan pihak pondok.

Minta Polisi Lihat CCTV

Kematian santriwati usia 13 tahun ini terus bergulir di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polresta Mataram.

Karenanya, Yan meminta pihak kepolisian membuka rekaman CCTV di lantai dasar hingga tiga asrama putri pada Rabu, 12 Juni 2024. Dua hari sebelum Nurul meninggalkan pondok.

Dalam video itu, terlihat bagaimana sibuknya teman-teman santriwati merawat korban. Mereka memberitahu mudabiroh hingga memapah Nurul menunjuk ke kamar mandi.

Alasan lain mengapa Yan menepis tidak adanya penganiayaan terhadap Nurul, yakni naiknya status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Reskrim Polresta Mataram telah memeriksa sejumlah pihak pondok pesantren. Di antaranya dua rekan Nurul, wali kelas kelas inisial F, dan ustazah inisial I.

Hal itu juga, sambung Yan, didukung oleh keterangan dokter di RSUD Soedjono Selong, Lombok Timur pada 26 Juni 2024 lalu. Di mana tenaga medis menyebut adanya dugaan benturan benda tumpul di kepala bagian kiri korban.

Inilah yang menguatkan dugaan bahwa Nurul mengalami penganiayaan di pondok hingga meninggal dunia. Bukan di luar lingkungan Ponpes Al Aziziyah. Apalagi karena korban menusuk jerawat menggunakan jarum.

“Sekaligus membantah keterangan awal pengurus Ponpes yang bilang Nurul Izati bukan karena kekerasan, tapi karena mencongkel jerawat di hidungnya menggunakan jarum pentul,” tegas Direktur Pusat Bantuan Hukum Mangandar NTB ini.

Tak Ada Kekerasan di Pondok Al Aziziyah

Kuasa hukum Ponpes Al Aziziyah Herman Sorenggana sebelumnya meyakini jika kematian santriwati kelas satu MTS tersebut bukan karena kekerasan. Pasalnya, tidak ada satu orang pun yang mendengar atau bercerita bahwa terjadi penganiayaan terhadap Nurul Izati.

“Tidak ada yang melihat, kalau itu ada tindakan kekerasan,” kelitnya pada Kamis, 4 Juli 2024.

Pun ada hukuman terhadap santri atau santriwati, sambung Herman, pihak pondok tidak pernah menggunakan kekerasan. Hukuman yang mereka pakai seperti mengaji, membersihkan toilet atau halaman, dan mengepel kamar.

“Itu sanksinya. Fisik tidak ada,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Nurul Izati meninggal dunia, Sabtu, 29 Juni 2024 pagi di RSUD Soedjono Selong, Lombok Timur. Jenazah almarhumah itu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Mataram untuk menjalani autopsi.

Meski belum pasti penyebab kematian Nurul, namun pihak keluarga menduga kuat jika korban mengalami penganiayaan di ponpes tempatnya menuntut ilmu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button