Mataram (NTB Satu) – Berkurban menjadi perintah Allah yang ditunaikan ketika Hari Raya Idul Adha. Ketentuan tersebut tertuang dalam ayat Al-quran Surat Al Kautsar ayat 2. Anjuran menyembelih hewan kurban berlaku bagi umat Islam yang mampu sebagaimana ibadah haji.
Namun, keinginan untuk berbagi tidak hanya dimiliki oleh mereka yang bergelimang harta, tetapi seluruh Muslim. Lantas, bolehkah patungan untuk berkurban?
Baca Juga:
- PKN Soroti Fraksi di DPRD NTB yang “Diamkan” Kisruh DAK
- Kasus Dosen di Mataram Diduga Cabuli Anak Kelas 5 SD Naik Penyidikan
- Gubernur NTB Meriahkan Hakabe FunRun BNPB Indonesia
- Pensiunan TNI Ditemukan Tewas di Lombok Timur
Bolehkah Patungan untuk Berkurban ?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian patungan adalah bersama-sama membeli, meminjam, menyewa, dan sebagainya, maupun bersama-sama mengumpulkan uang untuk tujuan tertentu. Dengan begitu, patungan kurban merupakan kegiatan menghimpun dana oleh sejumlah orang untuk membeli hewan kurban.
Dikutip dari jatim.nu.or.id, status hewan yang disembelih berasal dari penggalangan dana dan pembagian dagingnya kepada orang-orang sekitar maka dinilai sebagai sedekah biasa, misalnya siswa di sekolah. Namun, apabila wali murid berniat kurban, maka pemberian daging dihitung sebagai ibadah sunah kurban.