Mataram (NTB Satu) – Berkurban menjadi perintah Allah yang ditunaikan ketika Hari Raya Idul Adha. Ketentuan tersebut tertuang dalam ayat Al-quran Surat Al Kautsar ayat 2. Anjuran menyembelih hewan kurban berlaku bagi umat Islam yang mampu sebagaimana ibadah haji.
Namun, keinginan untuk berbagi tidak hanya dimiliki oleh mereka yang bergelimang harta, tetapi seluruh Muslim. Lantas, bolehkah patungan untuk berkurban?
Baca Juga:
- Cek Fakta! Ramai Shin Tae-yong Disebut Kembali ke Timnas
- Jalan Rusak Cekik Warga Desa Batu Jangkih: Mayat Ditandu 2,5 Kilometer, Terancam Gagal Panen
- Pendaki Wajib Tahu, SOP Terbaru Pendakian Gunung Rinjani Diperketat
- Mayat Terpaksa Digotong Akibat Jembatan Batu Jangkih Rusak, Warga Sampai Memohon di Grup WhatsApp
Bolehkah Patungan untuk Berkurban ?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian patungan adalah bersama-sama membeli, meminjam, menyewa, dan sebagainya, maupun bersama-sama mengumpulkan uang untuk tujuan tertentu. Dengan begitu, patungan kurban merupakan kegiatan menghimpun dana oleh sejumlah orang untuk membeli hewan kurban.
Dikutip dari jatim.nu.or.id, status hewan yang disembelih berasal dari penggalangan dana dan pembagian dagingnya kepada orang-orang sekitar maka dinilai sebagai sedekah biasa, misalnya siswa di sekolah. Namun, apabila wali murid berniat kurban, maka pemberian daging dihitung sebagai ibadah sunah kurban.