Mataram (NTB Satu) – Berkurban menjadi perintah Allah yang ditunaikan ketika Hari Raya Idul Adha. Ketentuan tersebut tertuang dalam ayat Al-quran Surat Al Kautsar ayat 2. Anjuran menyembelih hewan kurban berlaku bagi umat Islam yang mampu sebagaimana ibadah haji.
Namun, keinginan untuk berbagi tidak hanya dimiliki oleh mereka yang bergelimang harta, tetapi seluruh Muslim. Lantas, bolehkah patungan untuk berkurban?
Baca Juga:
- SMPN 18 Mataram Bakal Disulap Jadi Sekolah Rakyat
- Wajib Baca! Daftar Novel Terpopuler untuk Menemani Waktu Santai
- Sri Mulyani Tambah Biaya Pengadaan Mobil Dinas Eselon I Nyaris Rp1 Miliar per Orang
- Inilah 10 Tablet Android Terbaik dengan Performa Tangguh di Juni 2025
Bolehkah Patungan untuk Berkurban ?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian patungan adalah bersama-sama membeli, meminjam, menyewa, dan sebagainya, maupun bersama-sama mengumpulkan uang untuk tujuan tertentu. Dengan begitu, patungan kurban merupakan kegiatan menghimpun dana oleh sejumlah orang untuk membeli hewan kurban.
Dikutip dari jatim.nu.or.id, status hewan yang disembelih berasal dari penggalangan dana dan pembagian dagingnya kepada orang-orang sekitar maka dinilai sebagai sedekah biasa, misalnya siswa di sekolah. Namun, apabila wali murid berniat kurban, maka pemberian daging dihitung sebagai ibadah sunah kurban.