Mataram (NTBSatu) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB melakukan antisipasi jika terjadi kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Khususnya, jalur zonasi SMA yang pendaftarannya dari tanggal 1 sampai 3 Juli mendatang.
Antisipasi itu dilakukan saat proses verifikasi calon peserta didik di sekolah. Proses tersebut setelah siswa lulusan SMP menyelesaikan pendaftaran melalui laman PPDB NTB, ppdb.dikbud.ntbprov.go.id.
“Untuk antisipasi kecurangan, tahun ini kita melakukan verifikasi dua langkah. Tidak hanya melihat Kartu Keluarga (KK) seperti tahun-tahun sebelumnya. Ada juga dengan menyandingkan ijazah SMP calon siswa,” jelas Kepala Dinas Dikbud Provinsi NTB, Dr. H. Aidy Furqan, M.Pd., Selasa, 2 Juli 2024.
Pihaknya mengambil langkah tersebut, juga untuk mengantisipasi lonjakan pendaftar di sekolah-sekolah yang masyarakat anggap favorit. Termasuk, menghindari kasus calon siswa yang berada dalam KK anggota keluarganya.
“Karena titip-menitip menggunakan KK anggota keluarganya itu sering sekali terjadi. Sekarang kita perketat kembali. Kalau tahun-tahun sebelumnya, hanya berdasarkan status hubungan keluarga di KK, dari anak kandung hingga famili lain. Tahun ini, tambah dengan verifikasi asal sekolahnya,” sambung Aidy.
Sehingga, jika alamat rumahnya yang berada di KK dengan alamat sekolah asalnya berbeda, panitia akan mengarahkan untuk pindah mendaftar ke sekolah sesuai zonasi sebenarnya.
“Harapannya juga orang tua tidak memaksakan putra-putinya bersekolah di sekolah tertentu. Dan menggunakan segala cara untuk masuk ke sana,” tambah Aidy.
Ia juga memastikan, bahwa sekolah jenjang SMAN yang berada di NTB memiliki standar mutu yang sama. Para orang tua, imbau Aidy, tak perlu khawatir jika anaknya masuk ke sekolah manapun.
“Mutu atau kualitas sekolah sudah sama semua di NTB. Karena, distribusi guru setiap tahun kami lakukan, agar mutu setiap satuan pendidikan merata. Bahkan, sekolah juga kita bangunkan di Mataram,” tandas Aidy.
Informasi Pendaftaran PPDB Zonasi SMA 2024
Sebagai informasi, untuk jalur zonasi PPDB SMA, daya tampung setiap sekolahnya minimal 60 persen dari jumlah penerimaan siswa keseluruhan. Kuota tersebut yang paling besar daripada jalur afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi.
Calon siswa yang hendak mendaftar melalui jalur zonasi, perlu memperhatikan beberapa hal, seperti jarak tinggal dengan sekolah tujuan. Serta, memperhatikan status hubungan keluarga di KK.