Daerah NTBEkonomi Bisnis

OJK Minta Bank NTB Syariah Telusuri Rekening Judi Online

Mataram (NTBSatu) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut ada 4.921 rekening terendus melakukan transaksi mencurigakan, salah satunya judi online (judol).

Menindaklanjutinya pernyataan tersebut, Kepala OJK NTB, Rudi Sulistyo, segera menginstruksikan Bank NTB Syariah untuk menelusuri rekening yang terindikasi melakukan kegiatan ilegal itu.

“Kami telah menginstruksikan perbankan, dalam hal ini Bank NTB Syariah, untuk melakukan verifikasi, identifikasi, dan Enhance Due Dilligence (EDD) termasuk tracing dan profiling terhadap daftar pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online,” katanya di Mataram, Kamis, 27 Juni 2024.

Penelusuran Melalui Bank NTB Syariah

Gedung Bank NTB Syariah di Jalan Udayana, Kota Mataram. Foto: Zulhaq Armansyah

Rudi menjelaskan, pihaknya belum dapat mengetahui secara pasti jumlah rekening pengguna judol di NTB. OJK meminta Bank NTB Syariah melakukan penelusuran karena merupakan satu-satunya bank umum di daerah ini.

Pemerintah hanya menelusuri transaksi rekening pengguna judol melalui bank umum. Sementara untuk rekening bank perkreditan rakyat (BPR) tidak berlaku.

“Kalau bank umum yang lain tracking nya melalui kantor pusat. Untuk BPR tidak ya, karena tidak melakukan sistem pembayaran,” jelasnya.

OJK memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi mencurigakan ke dalam Sistem Informasi Progam Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP).

Rudi pun meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama serta meminta Bank NTB Syariah untuk menelusuri transaksi yang mencurigakan lainnya sesuai data dari Kominfo.

“Transaksi mencurigakan yang lain, misal aliran dana korupsi, pencucian uang, pendanaan terorisme,” ungkapnya.

Hal ini bertujuan guna mempersempit ruang gerak oknum-oknum nakal yang bermain pada aktivitas ilegal tersebut serta mengatasi asymmetric information di sektor jasa keuangan.

Bahaya Judi Online yang Menjangkit Seluruh Lapisan Masyarakat

Belakangan ini virus judol telah mewabah seluruh lapisan masyarakat.

Tidak hanya menggerayangi masyarakat bawah, kalangan terdidik dan berkecukupan seperti guru, DPR, ASN hingga Jurnalis ikut tercebur dalam lingkaran setan itu.

Mengutip NU Online, Psikolog Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Winda Maharani menerangkan, kegandrungan judi daring termasuk gangguan psikologis yang sukar untuk berhenti.

“Sebenarnya kecanduan atau adiksi judi sendiri sudah menjadi gangguan psikologis, karena sudah masuk dalam DSM-V TR (Diagnostik dan Statistik Gangguan Jiwa),” ujarnya.

Kemudian karena kemudahannya, perilaku judi ini menjadi sangat luas persebarannya, dari anak kecil hingga dewasa pun bisa mengaksesnya.

Dampak dari adanya situs tersebut membuat kecanduan sehingga berpotensi melakukan tindakan kriminal, terlebih sebagian besar diantara mereka masih berusia muda.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam laman resminya mencatat, terdapat 2,3 juta warga Indonesia yang bermain judi online.

Dari jumlah keseluruhan pemain terdapat 2 persen dari pemain, dengan total 80.000 yang terdeteksi anak usia 10 tahun.

Kemudian usia 10-20 tahun sebanyak 11 persen atau kurang lebih 440.000 orang. Usia 21-30 tahun 13 persen atau 520.000 orang.

Lalu usia 30 sampai 50 tahun mencapai 1,64 juta orang, sementara usia di atas 50 tahun ada sekitar 1,35 juta orang.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan perputaran uang dari transaksi ini kurun triwulan pertama 2024 mencapai Rp600 triliun.

Jumlah tersebut bahkan melampaui besaran transaksi judi online selama setahun penuh kurun 2023 yang “hanya” senilai Rp327 triliun.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button