Mataram (NTBSatu) – Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mentake down atau memblokir situs-situs yang dinilai sebagai penyedia perjudian.
Untuk itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan, dampak dari adanya situs tersebut membuat kecanduan sehingga berpotensi melakukan tindakan kriminal, terlebih sebagian besar diantara mereka masih berusia muda.
“Judi online ini menurut data memang kebanyakan kaum muda, anak-anak di usia 17 sampai 20 tahun. Ini kan meresahkan, karena kecanduan judi online, anak-anak ini bisa melakukan tindakan kriminalitas, pencurian, perampokan, dan sebagainya, belum dampak-dampak sosial lainnya,” katanya dikutip dari Website Menkominfo pada Minggu, 25 April 2024.
Oleh karena itu, Budi menegaskan, Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet.
Menkominfo juga meminta masyarakat terus melaporkan ke aduankonten.id jika menemukan situs judi online yang masih aktif agar bisa segera dilakukan pemutusan akses.
“Tentu saja harus ada dukungan dari masyarakat, laporkan semua situs perjudian kepada kita, nanti akan kita langsung take down, langsung kita sikat,” tegasnya.
Menurut Budi, pemberantasan judi online akan dilakukan melalui sinergi dan kolaborasi antarkementerian dan lembaga. Kementerian Kominfo berperan dari sisi hulu yaitu untuk melakukan pemutusan akses terhadap konten judi online.
“Kementerian Kominfo juga sudah memberikan peringatan kepada seluruh platform media sosial, operator seluler, dan penyedia layanan internet untuk tidak memfasilitasi segala bentuk promosi judi online,” tandasnya. (ADH)