BERITA LOKALDaerah NTBEkonomi BisnisLombok TimurPemerintahan

Pengusaha Tambak Udang di Lombok Timur Kini Tak Lagi Kena Retribusi

Lombok Timur (NTBSatu) – Pengusaha tambak udang di Kabupaten Lombok Timur kini tak lagi dibebani retribusi untuk daerah. Hal itu berlaku setelah Pemerintah Pusat penerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Di mana retribusi tambak udang akan disetorkan langsung ke Pusat sebagai pendapatan negara. Bukan lagi menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Muksin, mengatakan sebelumnya retribusi dibayar setiap tahun ketika pengusaha melakukan perpanjangan izin operasional.

Retribusi itu dibayar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Lombok Timur untuk menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun hal itu kini tak lagi berlaku.

Meski begitu, lanjut Muksin, usaha tambak udang tersebut harus tetap berkontribusi terhadap daerah.

“Tapi karena berusaha di daerah kita, maka tentunya mereka harus ada kontribusi diberikan ke daerah ” kata Muksin, Kamis, 20 Juni 2024.

Ia menegaskan, meski dalam ketentuan usaha tambak udang tidak lagi dikenakan kewajiban retribusi, tetapi kontribusi yang diberikan ke daerah adalah dalam bentuk sumbangan pihak ketiga.

“Artinya kita minta kesadarannya. Masa berusaha di daerah tapi tidak berkontribusi memajukan daerah, kan begitu,” ucapnya.

Menurutnya, potensi usaha pertambakan udang di Lombok Timur sangat menjanjikan. Di mana sangat banyak bisnis tambak udang yang berjalan lancar dan semakin maju di daerah tersebut.

Sehingga penting menurutnya agar pengusaha tambak udang untuk turut memberi perhatian dan kontribusi dalam pembangunan daerah.

Kepala Bapenda Lombok Timur, Muksin, Kamis, 20 Juni 2024. Foto: Istimewa

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button