Hukrim

Transaksi Uang Terjadi Tahun Lalu, KPK akan “Tongkrongi” Pelaksanaan PPDB 2024

Mataram (NTBSatu) – Dugaan transaksi uang yang terjadi saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 dibenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terungkap dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK tahun lalu.

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana mengatakan, pihaknya menemukan kasus siswa lulus PPDB setelah memberikan sejumlah uang kepada sekolah.

“Ada 24,6 persen di mana menyatakan bahwa ada siswa yang diterima di sekolah tersebut, karena telah memberikan imbalan tertentu pada pihak sekolah,” ungkapnya dalam diskusi media Mencegah Praktik Korupsi Penerimaan Siswa Baru yang disiarkan langsung melalui Youtube KPK RI, Senin, 10 Juni 2024.

Bahkan, terdapat banyak siswa yang sebenarnya tidak layak diterima. Namun, karena sekolah diberikan sesuatu, menjadi diterima.

“Ada temuan 42,4 persen guru yang menyatakan bahwa sebenarnya siswa tidak layak diterima. Tetapi dengan cara memberi sejumlah uang, menitipkan anaknya disertai hadiah, atau menggunakan koneksi-koneksi, itu akhirnya tetap diterima,” jelas Wawan.

Ditambahkannya, praktik itu kerap kali tidak dilakukan langsung oleh orang tua peserta didik. Melainkan, melalui orang lain atau joki agar tidak diketahui.

“Jadi setiap PPDB itu tidak selalu berjalan bersih, ada perilaku korupsi hingga gratifikasi yang kerap terjadi,” beber Wawan.

Sehingga, pada PPDB 2024, KPK akan turun langsung mengawasi pelaksanaan penerimaan siswa baru.

Berita Terkini:

“Bukan hanya kita keluarkan surat edaran seperti biasanya. KPK bersama Inspektorat provinsi atau kabupaten/kota akan turun ke sekolah yang diduga melakukan praktik kecurangan. Bila terbukti, akan dilakukan seleksi PPDB ulang,” tegas Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.

Tahapannya, nanti masyarakat dapat melaporkan dugaan praktik kecurangan melalui laman pengaduan KPK di Jaga.id.

“Laporan itu disampaikan dengan bukti. KPK akan memeriksanya dan langsung menyampaikan ke Inspektorat provinsi atau kabupaten/kota untuk turun bersama dan harus ditindaklanjuti dalam waktu 7 hari,” tandas Pahala.

Sebagaimana diketahui, dugaan transaksi uang juga sempat ramai pada proses PPDB SMA di Mataram, NTB tahun 2023. Transaksi uang itu dilakukan untuk menjamin nama calon siswa agar diterima di sekolah yang dituju.

Nominal transaksinya pun tidak main-main. Mulai dari Rp2.500.000 sampai Rp25.000.000 per calon siswa.

Tidak sedikit orang tua rela mengeluarkan dengan jumlah nominal tersebut, demi anaknya bisa masuk sekolah. (JEF)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button