Pendidikan

Merger SD di Kota Mataram Belum Dilakukan saat PPDB Tahun Ini

Mataram (NTBSatu) – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD di Kota Mataram sebentar lagi dimulai. Wacana penggabungan (merger) yang sempat berhembus tahun lalu akibat sejumlah sekolah minim mendapat siswa, belum ada kabar lagi hingga sekarang.

Padahal permasalahan sejumlah SD sedikit mendapat siswa yang disebabkan beberapa sekolah menerima lebih dari kuota yang ditentukan, membuat polemik pada PPDB 2023 di Kota Mataram.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram, Yusuf, M.Pd., pun memberikan kepastian terhadap wacana merger sejumlah SD tersebut. Ia mengatakan, wacana itu belum dilakukan saat PPDB 2024. Sebab, kajian penggabungan sekolah belum dibuat.

“Payung hukumnya sudah ada tetapi kajiannya belum dibuat, yang membuat Brida Kota Mataram. Sehingga, Kepala Dinas Pendidikan diminta bersurat ke Wali Kota Mataram cq Kepala Brida Kota Mataram, supaya dilakukan riset terlebih dahulu oleh Brida nanti,” jelasnya kepada NTBSatu, Senin, 10 Juni 2024.

Pihaknya sampai saat ini belum mengirimkan surat kepada Brida Kota Mataram untuk melakukan kajian penggabungan sejumlah SD.

“Kita tunggu dulu bagaimana hasil PPDB tahun ini, kalau masih sama seperti tahun lalu baru langsung kita bersurat ke Brida,” tambahnya.

Berita Terkini:

Sementara untuk PPDB tahun ini, Yusuf optimis sekolah yang kekurangan siswa pada 2023 akan meningkat penerimaan siswa barunya.

“Tahun lalu itu, SDN 31 Mataram sedikit mendapat siswa karena memang anak-anak yang berusia sekolah di zona itu sedikit. Apalagi, perkembangan anak lahir itu dinamis juga, jadi tahun ini mungkin meningkat anak-anak usai sekolah di sana,” ujarnya.

Namun, bila ternyata tetap sedikit jumlah usia anak sekolah di zona tersebut, Disdik Kota Mataram akan mengupayakan pemenuhan kuotanya melalui mekanisme distribusi.

“Kita akan atur bagi sekolah-sekolah yang kuota penerimaan siswa barunya belum terpenuhi. Itu sudah diatur dalam juknis dan surat edaran Sekjen Kemendikbudristek,” tegas Yusuf.

Sekolah-sekolah yang sudah melampaui batas kuota, maka kepala sekolahnya harus segera melaporkan jumlah kelebihan siswanya kepada dinas pendidikan.

“Lalu, kepala dinas dalam hal ini saya akan melakukan distribusi langsung kepada sekolah masih yang masih ada kuotanya. Distribusi ini akan tetap memperhatikan lokasi rumah calon siswa,” tandas Yusuf. (JEF)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button